Kabarminang — Pemuda berinisial AP (38) terekam kamera pengawas (CCTV) mencuri sepeda motor di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Jumat (31/10) pukul 15.30 WIB. Ia mencuri Yamaha Mio Soul di depan warung korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa pada Jumat sore korban baru pulang ke warungnya, lalu memarkirkan sepeda motornya di depan warung itu. Sekitar 20 menit kemudian, kata Yasin, korban melihat seorang pria yang tidak dikenalnya membawa kabur sepeda motornya.
“Korban sempat mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil kabur dengan menggondol sepeda motor korban. Korban pun langsung membuat laporan ke Mapolresta Padang,” ujar Yasin pada Minggu (2/10).
Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan ciri ciri terduga pelaku yang disampaikan korban, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan, lalu menangkap terduga pelaku di Tarandam pada Sabtu (1/11). Pihaknya kemudian membawa terduga pelaku dan Yamaha Mio Soul yang dicuri ke Mapolresta Padang.
Pihaknya sudah menetapkan AP sebagai tersangka. Piahknya menjeratnya dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Yasin menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus itu apakah terduga pelaku itu bekerja sendirian atau tergabung dengan jaringan yang lebih besar.
Dikutip dari akun Instagram @David_wewe2000, Kepala Tim B Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aiptu Dafit Rico Derwaman, mengatakan bahwa AP akan menikah pada Selasa (4/11). Kepada Dafit, AP mengaku mencuri sepeda motor itu karena terdesak biaya untuk menikah. Ia menyebut bahwa AP mencuri sepeda motor korban yang baru sebulan menikah.










