Kabarminang — Polisi menangkap pria inisial SU (52) usai memeras dan mengancam mahasiswa di kawasan wisata Bukit Siti Nurbaya Gunung Padang, Padang, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku merupakan warga setempat, ditangkap di wilayah Gunung Padang pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Penangkapan berawal dari laporan korban bernama Dafit, salah satu mahasiswa di Padang. Saat itu dirinya bersama pacarnya diperas dan diancam oleh tersangka,” kata Yasin dalam keteranganya, Selasa (28/10/2025).
Ia mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban bersama kekasihnya mengunjungi area wisata Bukit Siti Nurbaya Gunung Padang untuk berekreasi. Kemudian datang dua tidak dikenal dan menuduh korban berbuat mesum di area tersebut.
“Korban yang takut karena diancam akan dibawa ke Pos Pemuda setempat, akhirnya menuruti perintah tersangka untuk mentransfer sejumlah uang ke akun Gopay milik tersangka sejumlah Rp700 ribu rupiah. Setelah mentransfer uang tersebut, korban disuruh pergi oleh tersangka,” katanya.
Ia melanjutkan, tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian mengamankan barang bukti berupa nomor rekening akun gopay milik tersangka dan satu senjata tajam.
“Terhadap tersangka disangkakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kejahatan atau gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
















