Kabarminang — Polisi menangkap dua orang terduga pengedar sabu-sabu di Jorong Padang Laweh, Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhaammad Arvi, mengatakan bahwa dua orang tersebut berinisial S (38) dan W (48). Ia menyebut bahwa keduanya ditangkap di rumah S.
Arvi menginformasikan bahwa di rumah itu pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik klip, 6 paket sabu-sabu dalam plastik klip, dan 3 paket sabu-sabu lainnya yang dibalut lakban cokelat. Selain itu, kata Arvi, pihaknya menyita 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 sendok yang terbuat dari sedotan, 1 botol berisi beberapa paket sabu-sabu siap edar, uang tunai, dan barang bukti lainnya.
“Berat kotor sabu-sabu tersebut 63 gram,” ucap Arvi pada Selasa (27/10).
Penangkapn itu, kata Arvi, berawal dari hasil penyelidikan petugas yang mencurigai aktivitas S dan W yang sering mengedarkan narkotika di Lintau Buo Utara. Setelah memantau keduanya, pihaknya menangkap keduanya.
“Saat digeledah di hadapan wali nagari, perangkat nagari, dan warga sekitar, petugas menemukan sejumlah sabu-sabu dari saku celana dan kamar pelaku. Di hadapan saksi-saksi, S mengakui semua barang bukti tersebut miliknya,” ujar Arvi.
Pihaknya sudah membawa S dan W ke Markas Polres Tanah Datar. Arvi menyebut keduanya sebagai terduga pengedar sabu-sabu. Karena itu, pihaknya menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
















