Kabarminang — Polisi menangkap terduga pencuri barang inventaris UPTD Balai Perikanan Budidaya Air Laut dan Payau (BPBALP) Sei Nipah Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar di Painan Selatan, Pesisir Selatan. Polisi menangkap pria berinisial DA (33) itu di Jalan Bagindo Aziz Chan By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Jumat (17/10/2025) pukul 15.15 WIB.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantaro. Ia menginformasikan bahwa DA merupakan karyawan honorer yang tinggal di Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Yogie menuturkan bahwa DA diduga mencuri berkali-kali barang-barang inventaris UPTD BPBALP Sei Nipah. Ia menyebut bahwa DA mengaku mengambil sejumlah pompa hisap air laut merek Ebara, keong mesin dinamo merek Bronze, serta dinamo pemutar keong.
“DA menjual barang-barang curian tersebut kepada beberapa pengepul barang rongsokan di Painan dan Kota Padang,” ujar Yogie.
Akibat pencurian itu, kata Yogie, UPTD BPBALP Sei Nipah mengalami kerugian materiel sekitar Rp103 juta.
Yogi menyebut bahwa pihaknya menyita Honda Beat Pop oranye bernomor polisi BA 5324 QW, dua stel baju atau celana anak-anak, sepasang sepatu, sepasang sendal, dua buah kunci pas, dan mesin gerinda dari tangan DA sebagai barang bukti. Pihaknya membawa DA dan barang bukti tersebut ke Markas Polres Pesisir Selatan.
Pihaknya sudah menetapkan DA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya menjerat DA dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Ringan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Di samping itu, kata Yogie, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. (Qadri)