Kabarminang – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LWF (69) diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Solok Selatan, meski izin tinggalnya di Indonesia tercatat sebagai kunjungan wisata.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mengamankan LWF pada Senin (13/10/2025) setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Padang, Mirza Dwitri Patria, menjelaskan, penindakan berawal dari laporan warga yang menyebut adanya kegiatan seorang WNA di kawasan pertambangan.
“Setelah menerima laporan, pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tim langsung berangkat ke Solok Selatan untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Mirza saat dihubungi Sumbarkita, Selasa (14/10).
Setibanya di lokasi, petugas sempat mendatangi salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Pagu, namun LWF tidak ditemukan. Setelah melakukan penelusuran dan meminta keterangan warga, petugas akhirnya menemukan yang bersangkutan di sebuah bengkel di kawasan Sungai Pagu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa LWF masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Namun, petugas menduga ia justru terlibat dalam aktivitas pertambangan, yang melanggar izin tinggalnya.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Padang. Dugaan awal ada kaitannya dengan kegiatan pertambangan, tetapi untuk kepastiannya masih dalam proses penyelidikan,” jelas Mirza.
Pihak Imigrasi Padang masih menelusuri berapa lama LWF telah berada di Sumatera Barat.
“Berapa lama LWF sudah tinggal di Sumatera Barat belum diketahui, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di kantor,” ujarnya.
Mirza belum menjelaskan secara rinci terkait aktivitas tambang yang dilakukan LWF, apakah termasuk tambang resmi atau ilegal.