Kabarminang — Polres Payakumbuh mengungkap penyebab kebakaran Pasar Payakumbuh yang terjadi pada Selasa (26/8) pukul 04.45 WIB. Penyebabnya ialah tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar, seperti kain, plastik, dan karet, di sekita lokasi api pertama kebakaran oleh nyala api terbuka (open flame).
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Putra Siregar, dalam jumpa pers tentang penyelidikan kasus kebakaran Pasar Payakumbuh. Kegiatan itu digelar di Aula Markas Polres Payakumbuh pada Senin (6/10).
Andrio mengatakan bahwa penyebab tersebut diketahui berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) secara komperhensif dan pemeriksaan Laboratoris oleh Tim Bidlabfor Polda Riau pada 27—29 Agustus 2025 di lokasi api pertama kebakaran pada area bekas Toko Aprillia. Pihaknya menyimpulkan penyebab tersebut karena menurut hasil investigasi Tim Bid Labfor, tidak ditemukan adanya indikasi hubungan pendek arus listrik (korsleting), tidak ditemukanya bahan kimia atau organik yang menghasilkan nyala api spontan, tidak adanya kandungan bahan bakar hidrokarbon, seperti minyak atau bensin, pada sisa arang kebakaran maupun faktor bencana alam.
“Gelar perkara kebakaran itu masih dilanjutkan untuk membuat terang sebab terjadinya open flame itu. Kami akan terus melakukan pendalaman berupa permintaan keterangan tambahan terhadap beberapa orang saksi,” tutur Andrio.
Pihaknya meminta kerja sama dari semua pihak untuk mempercayakan proses hukum itu kepada kepolisian. Ia juga meminta semua pihak untuk membuka dan menerima segala bentuk informasi sekecil apa pun yang dapat mendukung proses penyelidikan.
Jumpa pers itu dihadiri Kepala Seksi Humas, AKP Satria Rudi; KBO Satuan Reserse Kriminal, Iptu Duasa; dan Kepala Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Ipda Zulmi Fadhil Frangky.