Kabarminang – Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (3/10/2025).
Sidang digelar setelah para pelanggar berulang kali melakukan pelanggaran meskipun sebelumnya telah diberikan penindakan persuasif oleh petugas Satpol PP.
Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pantai Padang. Mereka dijatuhi sanksi denda Rp200.000 atau kurungan selama satu hari.
Tiga PKL lainnya dikenakan denda lebih tinggi, yakni Rp250.000 atau kurungan satu hari. Sementara itu, dua pemilik kafe yang beroperasi tanpa izin dijatuhi sanksi denda Rp350.000 atau kurungan selama dua hari.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, dalam persidangan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa sidang tipiring ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menegakkan aturan.
“Sidang tipiring ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Padang dalam menertibkan pelanggaran ketertiban umum sekaligus memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku,” ungkap Chandra.
Ia menambahkan, sidang ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar serta menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih disiplin menaati Perda.
“Kita harapkan sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar,” tutupnya.
Edukasi dan Efek Jera
Sidang tipiring bukan sekadar penjatuhan sanksi, tetapi juga bagian dari edukasi hukum bagi masyarakat. Pemko Padang berharap langkah ini mendorong kesadaran publik agar lebih taat aturan demi terciptanya ketertiban umum dan kenyamanan bersama.