Kabarminang – Aparat kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan aksi tegas terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Delapan rakit dompeng beserta peralatan tambang emas ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dalam operasi serentak di aliran Sungai Kuantan, Jumat (26/9/2025).
Di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, tim Polsek Pangean menemukan lima rakit PETI yang ditinggalkan pemiliknya. Seluruhnya langsung dibakar hingga tidak dapat dipakai kembali.
Kapolsek Pangean, Iptu Aman Sembiring, menegaskan penindakan ini bagian dari komitmen kepolisian menjaga kelestarian lingkungan.
“PETI adalah aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi kegiatan ini di Kuantan Singingi,” katanya.
Di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, tim Polsek Cerenti yang dipimpin Kapolsek AKP Benny A Siregar juga menemukan tiga rakit dompeng. Meski dalam kondisi tidak beroperasi, seluruhnya tetap dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak.
“Kami minta masyarakat tidak lagi melakukan penambangan tanpa izin. Ini demi menjaga keselamatan bersama dan kelestarian sungai,” ucap Benny.
Ancaman dari Hulu
Meski penertiban gencar dilakukan di Kuansing, persoalan PETI masih membayangi karena aktivitas serupa marak di hulu Sungai Kuantan, tepatnya di wilayah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebelumnya bahkan mengancam akan membangun bendungan di hulu jika aktivitas PETI di Sumbar tak dihentikan.
“Kalau kita melakukan operasi PETI di sini, sementara di hulu tidak, maka Sungai Kuantan akan tercemar lagi,” kata Suhardiman, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan penggunaan merkuri oleh penambang liar sangat berbahaya bagi kualitas air. Jika dibiarkan, pencemaran Sungai Kuantan bisa mengancam lebih dari satu juta jiwa penduduk di tiga kabupaten di Riau, yakni Kuansing, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir.