Jumat, April 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Jaksa Akan Banding Vonis 7 Tahun Mantan Anggota DPRD Pariaman yang Setubuhi Siswi SMA

Holy Adib
Rabu, 24 September 2025 17:04
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap Y (pakai baju koko putih) dan seorang remaja berinisial E (17) di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat (24/1). Foto: Polres Pariaman

Polisi menangkap Y (pakai baju koko putih) dan seorang remaja berinisial E (17) di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat (24/1). Foto: Polres Pariaman


Kabarminang — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pariaman yang mendakwa Y (54), terdakwa penyetubuh siswi SMA di Pariaman, berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Pariaman terhadap Y. Hakim memvonis Y tujuh tahun penjara dalam sidang di pengadilan setempat pada Senin (22/9). Vonis tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa, mengatakan bahwa setelah putusan tersebut dibacakan, jaksa masih pikir-pikir atau belum menentukan sikap untuk menerima atau mengajukan banding terhadap putusan hakim. Kini, katanya, jaksa sudah menentukan sikap, yaitu akan mengajukan banding.

“Jaksa akan mengajukan banding pada hari ketujuh sejak putusan dibacakan,” ujar Wendry saat ditanya Kabarminang.com pada Rabu (24/9).

Wendry menyampaikan bahwa jaksa berencana untuk mengajukan banding dengan pertimbangan bahwa vonis hakim terlalu rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun. Menurut pihaknya, vonis tujuh tahun itu tidak memenuhi rasa keadilan publik. Selain itu, katanya, jaksa akan mengajukan banding karena pasal yang diajukan jaksa berbeda dengan pasal yang digunakan hakim untuk membuktikan perbuatan terdakwa.

“Jaksa mengajukan Pasal 81 ayat (1), sedangkan hakim menggunakan Pasal 81 ayat (2),” ucapnya.

Sementara itu, kata Wendry, pihak terdakwa menerima putusan tersebut.

Adapun keluarga korban, tidak puas terhadap vonis tersebut. Kakak korban, DF (35), mengatakan bahwa vonis tersebut tidak sebandingkan kerugian yang dialami korban dan keluarganya. Ia menyebut bahwa korban dan keluarga malu atas persetubuhan yang dilakukan Y terhadap korban. Ia juga mengatakan bahwa korban mengalami trauma berat akibat peristiwa itu. Selain itu, katanya, korban berhenti bersekolah sehingga kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Adik saya sempat ingin bunuh diri karena malu dan depresi akibat masalah itu. Dia pernah mengambil gunting untuk bunuh diri. Saat hamil kemarin, dia sempat ingin melompat dari lemari untuk bunuh diri. Kini kalau ada orang yang bertanya tentang masalah itu kepadanya, badannya langsung menggigil karena dia masih trauma,” tutur DF kepada Kabarminang.com.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kejaksaan Negeri PariamanPariamanPencabulan anak di PariamanPengadilan Negeri PariamanPersetubuhan anak di Pariaman

Berita Terkait

Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 24 Paket Sabu-Sabu Disita

Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 24 Paket Sabu-Sabu Disita

3 April 2026
Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

2 April 2026
Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

2 April 2026
Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026
Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026
Kedapatan Curi Kabel Tower Telkomsel di Padang, Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Kedapatan Curi Kabel Tower Telkomsel di Padang, Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

2 April 2026
Next Post
Perdagangan Sisik Trenggiling di Padang Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

Perdagangan Sisik Trenggiling di Padang Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.