Kabarminang.com – Mulai 1 hingga 6 Desember, seluruh KPU kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, kemudian wali kota dan wakil wali kota di daerah masing-masing. Lalu kapan pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumbar di bisa mengajukan sengketa hasil suara?
Permohonan pembatalan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan perolehan suara dilakukan. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.
Ory menyampaikan selama proses rekapitulasi, KPU kabupaten/kota akan membacakan hasil rekapitulasi dari setiap kecamatan, diakhiri dengan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota.
“Pelaksanaan rekapitulasi diawasi oleh Bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi pasangan calon kepala daerah sebagai bentuk transparansi dalam pilkada,” kata dia yang dikutip melalui Info Publik pada Senin (2/12).
Setelah rekapitulasi selesai, hasil penghitungan suara akan ditetapkan melalui keputusan KPU kabupaten/kota. KPU juga wajib mengumumkan hasil tersebut ke publik dan menyerahkan salinannya kepada Bawaslu serta saksi pasangan calon. Ketentuan ini juga berlaku untuk rekapitulasi di tingkat provinsi.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 157 ayat 4 dan 5 UU Pilkada, paslon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi suara dapat mengajukan permohonan pembatalan ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman resmi oleh KPU.
“KPU Sumatra Barat menghormati semua upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pasangan calon selama tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil berlangsung. Kami berharap semua pihak menghormati proses dan hasil yang telah ditetapkan,” pungkas Ory.