Kabarminang– Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyoroti berbagai persoalan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Mulai dari potensi anak berkewarganegaraan ganda akibat pernikahan antarnegara, perkawinan di bawah umur yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), hingga maraknya perkawinan dan perceraian siri serta temuan buku nikah palsu saat pendaftaran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi sekaligus Uji Publik Standar Pelayanan Dukcapil di lingkungan Pemkab Solok Selatan yang digelar di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (18/9/2025).
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menyebut kegiatan ini menjadi upaya pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan kependudukan.
“Sosialisasi dan uji publik standar pelayanan ini penting dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Solok Selatan, H. Hamudis, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menjaring masukan dan kritik dari peserta, sekaligus mencari solusi atas beragam persoalan kependudukan.
“Setidaknya terdapat 27.928 perkawinan tidak tercatat dan 1.390 perceraian juga tidak tercatat di Dukcapil,” ungkapnya.
Hamudis berharap kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga terkait dalam menyelesaikan permasalahan kependudukan.
Acara tersebut turut dihadiri Forkopimda, Sekdakab Syamsurizaldi, Kepala Pengadilan Agama Muara Labuh, para wali nagari, KUA, organisasi sosial dan keagamaan seperti Ketua KAN dan LKAM, camat se-Kabupaten, serta OPD terkait. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, sebagai narasumber.