Kabarminang – Ayah tiri berinisial S (40) di Solok Selatan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus dugan menyetubuhi anak usia 13 tahun.
Kepala Polres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan S sebagai tersangka. Pihaknya menjerat S dengan Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucar Faisal kepada Kabarminang.com pada Selasa (16/9).
Ia menyatakan bahwa Polres Solok Selatan berkomitmen kuat untuk menindak tegas pelaku tindak pidana terhadap anak dan memberikan perlindungan serta pendampingan bagi korban.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang siswi kelas 1 SMP di Solok Selatan disetubuhi oleh ayah tirinya hingga hamil sembilan bulan. Saat Kabarminang.com mewawancarai ibu korban, siswi tersebut sedang kesakitan karena akan melahirkan di RSUD Muara Labuh.
Ibu korban YS (45) mengatakan bahwa suaminya, S (40), menyetubuhi anaknya berkali-kali sejak anak itu kelas 4 SD hingga kini berusia 13 tahun. Ia menyebut bahwa peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Log Batu Sandi, Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Solok Selatan. Kampung tersebut, katanya, berada di perbatasan Solok Selatan dan Dharmasraya. Karena itu, anaknya bersekolah di SMP di kabupaten tetangga tersebut karena jarak rumahnya lebih dekat ke SMP di sana daripada ke SMP di Solok Selatan.
YS menceritakan bahwa ia awalnya tidak tahu bahwa orang yang menyetubuhi anaknya ialah suaminya, yang merupakan ayah tiri anak tersebut. Setelah tahu anaknya hamil, ia bertanya kepada anak tentang orang yang menghamili anak tersebut. Namun, sang anak tidak mau menyebut pelakunya.
“Berdasarkan pemeriksaan USG, benar anak saya hamil. Yang namanya orang hamil, pasti ada orang yang menghamilinya. Saya dari awal tidak curiga kepada suami saya. Saya terus bertanya kepada anak saya siapa yang menghamilinya. Setiap kali saya tanya, dia tidak mau menjawabnya. Saya terus membujuknya. Pada Jumat (5/9) akhirnya dia mengatakan bahwa pelakunya adalah suami saya,” tutur YS kepada Kabarminang.com pada Selasa (16/9).