Sumbarkita — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) menemukan ratusan titik tambang emas ilegal di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) Indragiri, landskap Mudiak Baduo yang mengalir di Sumbar dan Riau. Lembaga nonpemerintah itu menilai bahwa aktivitas tambang ilegal yang masif mengancam ekosistem sungai, lahan pertanian produktif, hingga kedaulatan pangan masyarakat setempat.
Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan bahwa temuan tersebut didapat setelah pihaknya bersama Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar melakukan observasi lapangan pada Kamis (28/8/2025). Tim menemukan ratusan titik bukaan lahan akibat aktivitas pertambangan di beberapa lokasi, di antaranya Hulu Batang Palangki, Sukam, dan Ombilin, di Sijunjung.
“Kami menemukan ratusan titik bukaan lahan akibat aktivitas pertambangan. Temuan ini sangat mengejutkan karena sebagian lokasi dilakukan secara terbuka, terlihat jelas dari jalan lintas nasional maupun jalan desa,” kata Tommy.
Tommy menjelaskan bahwa berdasarkan hasil observasi Walhi Sumbar, aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung di pertemuan aliran Batang Palangki dan Batang Sukam yang mengarah ke Batang Kuantan. Ia menyebut bahwa penambangan dilakukan menggunakan kapal mesin dompeng, hydraulic mining, dan sluice box.
Menurut Tommy, praktik hydraulic mining dan penggunaan mesin dompeng langsung di badan sungai memperparah degradasi ekosistem. Walhi Sumbar menemukan bawha tepi sungai terus tergerus, membentuk lekukan-lekukan ekstrem, dan merusak alur sungai.
“Di Batang Kuantan, sungai yang dulu memiliki lebar alami kini melebar sampai 90 meter. Kalau aktivitas ini dibiarkan, pelebaran sungai akan terus terjadi dan mengancam permukiman warga serta lahan pertanian produktif,” tutur Tommy.
Walhi Sumbar juga menemukan bahwa lokasi tambang emas ilegal pada koordinat (-0,6680909, 100,9462056) yang hanya berjarak 272 meter dari kantor Bupati Sijunjung dan 314 meter dari Markas Kodim 0310/SSD.
“Fakta ini menunjukkan kejahatan lingkungan ini bukan hanya diketahui, tetapi juga seperti dibiarkan. Pertanyaannya, di mana kekuatan hukum? Apakah pembiaran ini disengaja dan menjadi bagian dari kejahatan terstruktur?” ucap Tommy.
Tommy juga mengungkapkan bahwa di Nagari Guguk, Kecamatan Sijunjung, lahan pertanian produktif masyarakat kini berada dalam ancaman eksploitasi tambang. Berdasarkan hasil pemantauan Walhi Sumbar, aktivitas tambang emas ilegal dilakukan dekat pertemuan Batang Ombilin dan Batang Sinamar, tepatnya di koordinat (-0,5843959, 100,8736918).
“Tambang yang mendekati lahan pertanian meningkatkan risiko pencemaran air dan hilangnya kesuburan tanah. Jika dibiarkan, kita tidak hanya kehilangan sawah, tetapi juga menghancurkan kedaulatan pangan masyarakat lokal,” ujar Tommy.
Tiap hektare sawah yang berubah menjadi kolam tambang, kata Tommy, berarti satu langkah menuju krisis pangan dan kemiskinan struktural.
Tommy menilai aktivitas tambang emas ilegal di kawasan itu juga berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia. Ia menyebut bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup sehat, hak atas pangan, dan hak atas pekerjaan layak terancam.
Menurut Tommy, ketergantungan ekonomi masyarakat pada tambang emas ilegal sering dijadikan dalih untuk melegitimasi praktik ilegal tersebut. Padahal, katanya, kondisi itu justru mendorong masyarakat semakin rentan secara ekonomi.
“Ketika tambang habis, mereka bukan hanya kehilangan tanah, tapi juga kehilangan sumber penghidupan,” tuturnya.
Atas temuan tersebut, Walhi Sumbar mendesak Mabes Polri segera mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut. Selain itu, Tommy meminta lembaga pengawas seperti Ombudsman RI dan Komnas HAM proaktif mengawasi kinerja pemerintah tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
“Negara tak boleh absen. Penegakan hukum harus jelas, tegas, dan transparan,” ucap Tommy.