Kabarminang – Seorang perempuan yang mengaku istri sah dari jaksa berinisial IRP, diduga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, memviralkan di media sosial dugaan perselingkuhan dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan suaminya sejak 2023.
Perempuan tersebut, yang meminta namanya disamarkan, sebut saja Kasih, mengaku telah lelah menghadapi sikap suaminya. Ia bahkan melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden, Jaksa Agung, dan Kejaksaan RI.
Kasih mengungkapkan bahwa video dan foto yang memperlihatkan suaminya bersama perempuan lain telah beredar luas di media sosial. Beberapa video dan foto di antaranya menampilkan IRP sedang berada di tempat hiburan malam, memijat seorang perempuan, hingga berduaan dengan wanita yang disebut sebagai DJ maupun pemandu lagu.
“Video dan foto yang beredar di akun Instagram @feedgramindo itu benar adanya,” kata Kasih kepada Kabarminang.com, Selasa (19/8/2025) malam.
Dalam unggahan di akun Instagram @feedgramindo, Kasih menyampaikan keluhannya dengan menyebut langsung Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, serta Kejaksaan RI. Ia meminta perhatian khusus terhadap kasus rumah tangga yang dialaminya.
Ia menilai hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada IRP tidak sesuai dengan fakta perselingkuhan yang diakuinya dalam sidang mediasi keduanya melalui Zoom pada Februari 2025. Menurut Kasih, IRP hanya dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama setahun, tetapi dalam praktiknya tetap menggunakan pangkat lama di wilayah kerja Kejari Solok Selatan.
“Dalam sidang mediasi, dia dengan gagahnya mengakui perselingkuhannya. Tapi, atasan tetap mengeluarkan izin cerai untuknya, padahal saya tidak pernah menandatangani proses perceraian itu,” tulis Kasih dalam unggahan tersebut.
Ia mengaku sudah melayangkan surat ke Kejari Solok Selatan maupun Kejati Sumatera Barat, tetapi tidak pernah mendapat jawaban terkait dengan alasan izin cerai dikeluarkan.