Kabarminang – Sebanyak 422 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, bersama unsur Forkopimda dan Kepala Lapas Herdianto.
Remisi tersebut diberikan berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif para narapidana dalam program pembinaan di dalam Lapas.
“Remisi ini bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan disiplin, prestasi, dan kesungguhan mengikuti pembinaan,” ujar Ramlan membacakan pidato resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Ramlan juga menekankan agar remisi menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk memperbaiki diri, menaati aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik.
“Jadikan kebebasan ini sebagai titik balik. Jangan ulangi kesalahan, hiduplah taat hukum, dan aktiflah berperan dalam masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ramlan juga mengapresiasi kerja keras jajaran pemasyarakatan dan menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan di dalam Lapas maupun Rutan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Herdianto, mengungkapkan bahwa per 17 Agustus 2025, jumlah warga binaan di Lapas tersebut mencapai 514 orang. Mereka terdiri dari 451 narapidana dan 63 tahanan.
Dari total itu, kasus narkotika masih mendominasi dengan 301 orang, sementara sisanya 213 orang terlibat dalam kasus kriminal umum.
“Tahun ini, 422 warga binaan memperoleh remisi umum. Rinciannya, 75 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 106 orang 2 bulan, 102 orang 3 bulan, 60 orang 4 bulan, 71 orang 5 bulan, dan 11 orang memperoleh remisi 6 bulan,” jelas Herdianto.
Dari total penerima remisi, sebanyak tiga narapidana langsung bebas dan dapat kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.
Perayaan pemberian remisi ini menjadi bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI, sekaligus sebagai pengingat akan pentingnya pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana agar mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif dalam pembangunan bangsa.