Kabarminang – Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025), terasa berbeda. Raut wajah penuh harapan tampak dari ratusan warga binaan saat diumumkan bahwa sebanyak 401 orang menerima remisi umum, enam di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman, Sahduriman, mengatakan jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 587 orang, terdiri dari 416 narapidana dan 171 tahanan. Dari jumlah tersebut, 583 orang berada di dalam lapas, sementara empat lainnya masih dititipkan di Polres.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap positif dan kesungguhan mengikuti program pembinaan. Dengan adanya pemotongan masa hukuman, kami berharap mereka semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik,” ujar Sahduriman.
Rincian Remisi
Dari total 401 penerima remisi umum, 242 orang memperoleh RU-I (remisi normal), 153 orang memperoleh RU-I berdasarkan PP 99 Tahun 2012, dan 6 orang memperoleh RU-II sehingga langsung bebas.
Jika dirinci lebih lanjut, jumlah penerima remisi adalah sebagai berikut:
Remisi 1 bulan: 43 orang
Remisi 2 bulan: 93 orang
Remisi 3 bulan: 174 orang
Remisi 4 bulan: 49 orang
Remisi 5 bulan: 38 orang
Remisi 6 bulan: 4 orang
Selain itu, 402 warga binaan juga menerima remisi dasawarsa, dengan pemotongan hukuman mulai 30 hari hingga 90 hari. Jumlah terbesar adalah 362 orang yang memperoleh remisi 90 hari.
Bentuk Motivasi
Sahduriman menegaskan, pemberian remisi tidak hanya berdampak pada pengurangan masa hukuman, tetapi juga berfungsi sebagai motivasi bagi narapidana untuk menata kehidupan setelah bebas.
“Remisi bukan hadiah yang datang tiba-tiba, melainkan hasil dari proses panjang. Warga binaan yang mendapat remisi sudah melalui penilaian ketat, mulai dari kepatuhan terhadap aturan hingga keterlibatan aktif dalam kegiatan pembinaan. Kami ingin mereka sadar bahwa setiap perubahan positif akan mendapat penghargaan dari negara,” jelasnya.
Penguatan Pembinaan
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Pariaman, Davied Wahyu Wardhana, menambahkan program pembinaan terus diarahkan pada penguatan mental, keterampilan, dan spiritual warga binaan. Hal ini agar mereka memiliki bekal saat kembali ke masyarakat.
Senada dengan itu, Kasubsi Registrasi M. Aidil Saputra menyebut remisi juga menjadi simbol kepercayaan negara. “Harapannya, setelah bebas nanti, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak kembali terjerumus ke tindak pidana,” ujarnya.
Makna Kemerdekaan
Pemberian remisi pada momen HUT RI ke-80 ini menjadi refleksi tersendiri bagi warga binaan. Di balik jeruji besi, mereka merasakan arti kemerdekaan dalam wujud yang berbeda, yaitu kesempatan memperpendek masa hukuman sebagai buah dari sikap baik yang ditunjukkan.
“Bagi warga binaan, kemerdekaan adalah harapan. Remisi menjadi salah satu bentuk kemerdekaan itu, walaupun sederhana. Kami berharap mereka bisa memaknainya dengan sungguh-sungguh, dan kelak benar-benar merdeka dari perilaku yang membawa mereka ke balik jeruji,” tutup Sahduriman.