Senin, Agustus 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

401 Warga Binaan Lapas Pariaman Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Enam Langsung Bebas

Rendi Hakimi
Minggu, 17 Agustus 2025 13:49
in Kabar Sumbar
Bupati Padang Pariaman Jhon Kenedy Aziz dan Wali Kota Pariaman Yota Balad menyerahkan secara simbolis dokumen remisi kepada warga binaan Lapas Pariaman, Minggu (17/8).

Bupati Padang Pariaman Jhon Kenedy Aziz dan Wali Kota Pariaman Yota Balad menyerahkan secara simbolis dokumen remisi kepada warga binaan Lapas Pariaman, Minggu (17/8).


Kabarminang – Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025), terasa berbeda. Raut wajah penuh harapan tampak dari ratusan warga binaan saat diumumkan bahwa sebanyak 401 orang menerima remisi umum, enam di antaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman, Sahduriman, mengatakan jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 587 orang, terdiri dari 416 narapidana dan 171 tahanan. Dari jumlah tersebut, 583 orang berada di dalam lapas, sementara empat lainnya masih dititipkan di Polres.

“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap positif dan kesungguhan mengikuti program pembinaan. Dengan adanya pemotongan masa hukuman, kami berharap mereka semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik,” ujar Sahduriman.

Rincian Remisi

Dari total 401 penerima remisi umum, 242 orang memperoleh RU-I (remisi normal), 153 orang memperoleh RU-I berdasarkan PP 99 Tahun 2012, dan 6 orang memperoleh RU-II sehingga langsung bebas.

Jika dirinci lebih lanjut, jumlah penerima remisi adalah sebagai berikut:
Remisi 1 bulan: 43 orang
Remisi 2 bulan: 93 orang
Remisi 3 bulan: 174 orang
Remisi 4 bulan: 49 orang
Remisi 5 bulan: 38 orang
Remisi 6 bulan: 4 orang

Selain itu, 402 warga binaan juga menerima remisi dasawarsa, dengan pemotongan hukuman mulai 30 hari hingga 90 hari. Jumlah terbesar adalah 362 orang yang memperoleh remisi 90 hari.

Bentuk Motivasi

Sahduriman menegaskan, pemberian remisi tidak hanya berdampak pada pengurangan masa hukuman, tetapi juga berfungsi sebagai motivasi bagi narapidana untuk menata kehidupan setelah bebas.

“Remisi bukan hadiah yang datang tiba-tiba, melainkan hasil dari proses panjang. Warga binaan yang mendapat remisi sudah melalui penilaian ketat, mulai dari kepatuhan terhadap aturan hingga keterlibatan aktif dalam kegiatan pembinaan. Kami ingin mereka sadar bahwa setiap perubahan positif akan mendapat penghargaan dari negara,” jelasnya.

Penguatan Pembinaan

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Pariaman, Davied Wahyu Wardhana, menambahkan program pembinaan terus diarahkan pada penguatan mental, keterampilan, dan spiritual warga binaan. Hal ini agar mereka memiliki bekal saat kembali ke masyarakat.

Senada dengan itu, Kasubsi Registrasi M. Aidil Saputra menyebut remisi juga menjadi simbol kepercayaan negara. “Harapannya, setelah bebas nanti, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak kembali terjerumus ke tindak pidana,” ujarnya.

Makna Kemerdekaan

Pemberian remisi pada momen HUT RI ke-80 ini menjadi refleksi tersendiri bagi warga binaan. Di balik jeruji besi, mereka merasakan arti kemerdekaan dalam wujud yang berbeda, yaitu kesempatan memperpendek masa hukuman sebagai buah dari sikap baik yang ditunjukkan.

“Bagi warga binaan, kemerdekaan adalah harapan. Remisi menjadi salah satu bentuk kemerdekaan itu, walaupun sederhana. Kami berharap mereka bisa memaknainya dengan sungguh-sungguh, dan kelak benar-benar merdeka dari perilaku yang membawa mereka ke balik jeruji,” tutup Sahduriman.


Tags: Kota PariamanLapas PariamanRemisi Lapas Pariaman

Berita Terkait

131 Warga Binaan di Padang Panjang Terima Remisi HUT RI, Enam Orang Langsung Bebas

131 Warga Binaan di Padang Panjang Terima Remisi HUT RI, Enam Orang Langsung Bebas

17 Agustus 2025
Apresiasi Jasa Pahlawan, Wali Kota Padang Panjang Gelar Ramah Tamah dengan Veteran RI

Apresiasi Jasa Pahlawan, Wali Kota Padang Panjang Gelar Ramah Tamah dengan Veteran RI

17 Agustus 2025
57 Narapidana di Solok Selatan Terima Remisi di HUT RI ke-80

57 Narapidana di Solok Selatan Terima Remisi di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Pemko Padang Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Fadly Amran Tekankan Persatuan dan Semangat Juang

Pemko Padang Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Fadly Amran Tekankan Persatuan dan Semangat Juang

17 Agustus 2025
Prakiraan BMKG: Sumbar Hujan Intensitas Signifikan hingga Desember 2024

Hujan Ringan hingga Petir, Ini Prakiraan Cuaca Sumbar di Hari Kemerdekaan ke-80

17 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman Luncurkan Festival Tani dan Nagari Wisata Agro, Penggerak Ekonomi dan Pelestarian Budaya

Bupati Padang Pariaman Luncurkan Festival Tani dan Nagari Wisata Agro, Penggerak Ekonomi dan Pelestarian Budaya

17 Agustus 2025
Next Post
Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

11 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

16 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

17 Agustus 2025

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

17 Agustus 2025

Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Bantah Gunakan Lahan Tanpa Izin

16 Agustus 2025

Mayat Perempuan Ditemukan di Pasaman, Polisi Tegaskan Isu Tanpa Kepala Hoaks

Fakta-Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2025

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

13 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.