Kabarminang.com – Sejumlah wali kota di Sumatera Barat (Sumbar) yang maju di Pilkada Serentak 2024 diperkirakan tumbang. Siapa saja yang gagal menjabat untuk periode kedua?
Pilkada Serentak telah berlangsung pada Rabu 27 November 2024. Kini para kandidat dan pendukung tengah menanti hasilnya, termasuk hasil pemilihan wali kota.
Terdapat tujuh kota di Sumbar yang menyelenggarakan Pilkada, yakni Padang, Pariaman, Padang Panjang, Solok, Sawahlunto, Bukittinggi dan Payakumbuh. Empat calon di empat kota merupakan calon petahana. Mereka adalah Hendri Septa (Padang), Genius Umar (Pariaman), Erman Safar (Bukittinggi) dan Deri Asta (Sawahlunto).
Berdasarkan hitung cepat dari Form C1, empat calon tersebut diperkirakan gagal menjabat di periode kedua.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan situs resmi yang menampilkan hasil penghitungan suara secara langsung dari TPS atau real count. Masyarakat bisa melihat langsung perkembangan terkini perolehan suara masing-masing calon melalui situs https://pilkada2024.kpu.go.id/.
Berikut hasil hitung cepat Form C1 yang dilansir dari berbagai sumber dan olah data internal:
Kota Sawahlunto
Riyanda Putra-Jeffry Hibatullah 79,09%
Deri Asta-Desni Seswinari 20,91%
Kota Pariaman
Genius Umar-Muhamad Ridwan 35,77%
Mardison Mahyuddin-Bahrul Anif 13,75%
Yota Balad-Mulyadi 50,48%
Kota Bukittinggi
Marfendi-Fauzan Haviz 6,03%
Nofil Anoverta-Frisdoreja 3,10%
Erman Safar-Heldo Aura 39,18%
Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis 51,69%
Kota Padang
Fadly Amran-Maigus Nasir 55,16%
Muhammad Iqbal-Amasrul 17,10%
Hendri Septa-Hidayat 27,73%
Perlu diketahui, real count KPU hanyalah hasil sementara. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Maka real count maupun hitung cepat bukanlah hasil resmi KPU.
Pemenang Pilkada akan ditetapkan KPU melalui rapat pleno terbuka. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.