Kabarminang – Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, mengungkap kasus pesta sabu yang melibatkan lima tersangka di sebuah hotel setempat pada Jumat dini hari (8/8). Ironisnya, seorang anggota polisi aktif berinisial DJ turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi membenarkan keterlibatan Danny Juanda alias DJ yang diketahui sebagai personel Satresnarkoba Polres Pariaman. Ia diduga menjual sabu kepada salah satu tersangka utama, Heru Ikhsanur Pradana (32), yang kemudian membaginya menjadi 10 paket kecil untuk dijual kembali dan dikonsumsi bersama rekan-rekannya.
Dalam pemeriksaan awal, Heru mengaku mendapatkan sabu dari DJ. Transaksi dilakukan dengan sistem “cash bon”, di mana Heru telah menyetor cicilan sebesar Rp5 juta ke akun atas nama DJ.
“Untuk anggota telah kami proses, Propam sudah melakukan pemeriksaan termasuk Propam Polda,” tegas AKBP Andreanaldo dalam keterangan, Kamis (14/8).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang dugaan pesta sabu di kamar B1 202 Hotel Nan Tongga, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah. Polisi langsung bergerak dan mengamankan lima orang pada pukul 02.00 WIB beserta sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 0,23 gram, alat hisap (bong), ponsel, dan sebuah mobil.
Berikut identitas kelima tersangka:
Heru Ikhsanur Pradana (32), nelayan asal Kelurahan Lohong. Diduga sebagai pelaku utama. Mengaku membeli sabu dari DJ.
Dion Fernandes (30), buruh harian lepas dari Kelurahan Rawang. Diamankan bersama mobil Toyota Avanza BA 1544 WK.
Adly Sarvy (31), wiraswasta dari Kelurahan Kampung Pondok.
Suci Aisyah Sarah (30), ibu rumah tangga asal Desa Padang Birik-Birik. Turut diamankan bersama alat hisap sabu.
NS (17), remaja perempuan asal Lubuk, Kabupaten Agam. Sebagai tersangka di bawah umur, proses hukum terhadapnya akan mengikuti ketentuan perlindungan anak melalui upaya diversi.