Kabarminang — Polisi menangkap AL (37), terduga pemakai sabu-sabu, di Dusun Tuo, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar, pada Kamis (7/8) sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasi itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, pada Jumat (8/8). Ia mengatakan bahwa polisi mendapatkan informasi bahwa ada seorang terduga pemakai sabu-sabu di Dusun Tuo. Setelah mengantongi informasi tentang keberadaan orang tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan mendapati AL duduk di pinggir jalan. Ia menyebut bahwa pihak langsung menangkap AL dan menggeledahnya, yang disaksikan kepala jorong dan sejumlah warga setempat.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip dan dililit kertas putih dalam genggaman tangan kanan AL. Setelah ditimbang, barang bukti itu beratnya 0,14 gram. AL mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan berencana akan menggunakan barang tersebut untuk dirinya sendiri,” tutur Arvi.
Arvi menyebut bahwa AL bukanlah residivis pemakai sabu-sabu. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah AL pemakai baru atau tidak. Pihaknya sedang menyelidiki hal itu.
Pihaknya kemudian membawa AL beserta barang bukti ke Kantor Polres Tanah Datar untuk diproses hukum. Pihaknya menetapkan AL Sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Arvi menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait dengan narkoba. Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.