Kabarminang – Pengacara Indra Septiarman alias In Dragon, Elvy, melaporkan Eli Marina, Ibu dari mendiang Nia Kurnia Sari ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan penghinaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Elvy mengatakan, laporan tersebut dilayangkan usai insiden di ruang sidang, di mana Eli melontarkan kata-kata bernada kasar terhadap dirinya.
“Kami sudah melapor ke Polda Sumbar terkait penghinaan yang dilakukan oleh Eli Marlina. Saat itu beliau berteriak menyebut nama saya dengan kata-kata kasar seperti anjing Elvy. Kata tersebut diucapkan Eli berulang kali,” ujarnya diwawancarai usai sidang vonis hukum In Dragon, Selasa, (5/8).
Ia mengatakan, ucapan yang dilontarkan Eli memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Menurutnya, apabila hanya berupa ekspresi emosional tanpa menyebut nama dan kata kasar, mungkin tak akan ditindaklanjuti.
“ini menyebutkan nama secara langsung dan disertai hinaan berulang kali, ini adalah perbuatan itu telah melampaui batas. Laporan sudah kami sampaikan dan kemungkinan telah terdaftar. Tinggal menunggu proses tindak lanjut berikutnya,” kata Elvy.
Kendati demikian, ia membuka ruang penyelesaian secara damai melalui jalur restorative justice.
“Sebenarnya tujuan saya bukan ingin mengurung Ibu Eli, tetapi agar ada efek jera. Supaya beliau bisa menjaga ucapan agar tidak menghina orang lain meskipun dalam posisi sebagai keluarga korban,” tuturnya.
Ia melanjutkan, penasihat hukum maupun terdakwa memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum, termasuk dalam kasus berat seperti tuntutan hukuman mati yang kini dihadapi oleh In Dragon.
“Sebagai penasihat hukum kami juga memiliki hak untuk bekerja dengan tenang tanpa dihina. Terdakwa juga punya hak untuk dibela, meskipun dituntut hukuman mati,” sebutnya.
Sebelumnya, Indra Septiarman telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari. Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hingga kini proses hukum masih terus berlanjut seiring upaya banding dari pihak kuasa hukum terdakwa.