Jumat, Agustus 1, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mulai Hari Ini Tol Pertama di Sumbar, Padang-Sicincin Resmi Berbayar, Tarif Mulai Rp50.500

Juni Fitra Yenti
Rabu, 30 Juli 2025 12:04
in Kabar Sumbar
Petugas kepolisian di Jalan Tol Padang-Sicincin, Jumat (3/1).

Petugas kepolisian di Jalan Tol Padang-Sicincin, Jumat (3/1).


Kabarminang – Jalan Tol Padang–Sicincin di Sumatera Barat resmi diberlakukan tarif mulai hari ini Rabu, 30 Juli 2025.

Ruas tol sepanjang 35,9 kilometer ini menjadi jalan tol pertama yang beroperasi di Sumbar dan merupakan bagian strategis dari proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), khususnya pada jalur Pekanbaru–Padang.

Tol ini dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) dan tarif resminya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 672/KPRT/M/2025.

Adapun pengoperasian tol telah lebih dulu disahkan melalui Kepmen PUPR Nomor 519/KPTS/M/2025 setelah keluarnya Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO) dari Direktorat Jenderal Bina Marga pada 30 April 2025.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa sejumlah infrastruktur penunjang seperti rest area telah disiapkan, dan saat ini pihaknya tengah menyosialisasikan kebijakan tarif kepada masyarakat.

“Kami telah mengedukasi masyarakat terkait rencana pemberlakuan tarif ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (27/7/2025).

Berikut Tarif Tol Padang–Sicincin:

Kendaraan Golongan I: Rp50.500

Golongan II dan III: Rp75.500

Golongan IV dan V: Rp100.500

Tarif ini berlaku baik untuk perjalanan dari arah Padang menuju Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.

Pemberlakuan tarif ini menandai langkah penting dalam pengembangan infrastruktur transportasi di wilayah Sumatera Barat, sekaligus mendukung konektivitas antarwilayah di Pulau Sumatera.


Tags: Padang-Sicincin

Berita Terkait

Dekranasda Payakumbuh Terima Kunjungan The Sak Bali

Dekranasda Payakumbuh Terima Kunjungan The Sak Bali

31 Juli 2025
Seekor Sapi Warga di Pesisir Selatan Diterkam Harimau

Sapi Diduga Diterkam Harimau di Pesisir Selatan, Warga Diimbau Tak Keluar Malam

31 Juli 2025
1500 Tenaga Honorer di Padang Pariaman Gelar Aksi Demo Tuntut Status ASN PPPK

1500 Tenaga Honorer di Padang Pariaman Gelar Aksi Demo Tuntut Status ASN PPPK

31 Juli 2025
Meriahkan HUT RI ke-80, Pemkab Padang Pariaman akan Menggelar Fun Bike hingga Lomba Tangkelek

Meriahkan HUT RI ke-80, Pemkab Padang Pariaman akan Menggelar Fun Bike hingga Lomba Tangkelek

31 Juli 2025
Pemko Padang Genjot Perbaikan Jalan Rusak Jelang HJK ke-356

Pemko Padang Genjot Perbaikan Jalan Rusak Jelang HJK ke-356

31 Juli 2025
190 Tenaga Non ASN di Padang Panjang Dirumahkan Mulai Agustus 2025

190 Tenaga Non ASN di Padang Panjang Dirumahkan Mulai Agustus 2025

31 Juli 2025
Next Post
Menteri Agama Utus Tim ke Padang Tangani Insiden Pembubaran Rumah Doa

Menteri Agama Utus Tim ke Padang Tangani Insiden Pembubaran Rumah Doa

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

29 Juli 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

Lagi Jualan, Pedagang Asal Sumbar Tewas Ditembak KKB di Papua

Tewas Ditembak KKB Papua saat Jualan, Jenazah Perantau Dipulangkan ke Sumbar

26 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

29 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

29 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.