Kabarminang — Seorang warga Lampung Timur, Provinsi Lampung, berinisial AI (28) mencuri sepeda motor di lima tempat di Kota Padang. Padahal, ia baru dua bulan tinggal di Kota Bengkoang itu.
Hal itu disampaikan Perwira Unit Resmob Polda Sumbar, Ipda Toni P. Harefa, melalui keterangan tertulis yang diterima Kabarminang.com pada Kamis (10/7). Ia mengatakan bahwa petualangan AI sebagai spesialis pencuri sepeda motor menggunakan kunci T berakhir ketika ditangkap oleh Resmob Polda Sumbar.
Toni mengatakan bahwa pihaknya menangkap AI setelah mendapatkan laporan dari warga, yang kehilangan Honda Beat di sekitar Grosir Abi, depan RM Ampalu, Ulak Karang Kota Padang, pada Rabu (9/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Atas kejadian tersebut, kata Toni, korban rugi Rp11 juta.
“Pelaku baru dua bulan tinggal di Kota Padang. Dia penganggur. Dia beraksi di lima tempat di Padang. Sudah ada empat korban yang melapor kehilangan motor ke Polda Sumbar, yang dicuri oleh AI,” tutur Toni, Kamis (10/7).
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, kata Toni, Tim Resmob Polda Sumbar melaksanakan patroli di sejumlah titik rawan di Padang. Sekitar pukul 23.00 WIB, kata Toni, saat melintas di Jalan Veteran, tepatnya di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan sebelah SPBU, tim melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Pihaknya lalu menangkap orang tersebut.
“Saat kami amankan, pelaku mencoba untuk melarikan diri dan sempat membuang sebuah benda, yang kemudian diketahui kunci T. Dia mengaku sudah mencuri Honda Beat di Ulak Karang,” ucapnya.
Toni mengatakan bahwa AI menyembunyikan motor curiannya di sebuah rumah kosong di Ulak Karang.
Untuk mencuri sepeda motor kata Toni, AI beraksi dengan rekannya berinisial R. Toni mengatakan bahwa pihaknya sedang mengejar R, yang masuk dalam daftar pencarian orang.
“Terungkap juga bahwa AI mencuri Honda Beat Street di Pasar Pagi. Dia sudah menjual motor itu kepada penadah berinisial BTP (29) di Sicincin seharga Rp1,5 juta. Kami sudah menangkap BTP dan M (26), kedua penadah rekan AI, warga 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman,” tuturnya.
Toni mengatakan bahwa pihaknya sudah menyita enam sepeda motor curian AI dan membawa AI serta dua penadah ke Markas Polda Sumbar. Pihaknya menjerat ketiga orang itu dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia menyebut bahwa ketiganya terancam hukuman tujuh tahun penjara.