Kabarminang.com – Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kembali terancam. Setelah sebelumnya dihantui kerentanan bencana, kini pulau kecil ini berhadapan dengan rencana pemanfaatan hutan produksi skala besar oleh PT. Sumber Permata Sipora (PT. SPS) yang dinilai cacat hukum dan membahayakan ekosistem serta kelangsungan hidup masyarakat adat di wilayah itu.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menyatakan bahwa rencana usaha yang telah mendapat Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 20.706 hektare dari Kementerian Investasi/Kepala BKPM pada 28 Maret 2023, tidak layak secara lingkungan dan melanggar prinsip-prinsip pengelolaan pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Pulau Sipora hanyalah seluas 615,18 km². Menurut UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, ini termasuk wilayah pulau kecil yang seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi,” tegas Direktur YCMM yang juga bagian koalisi, Rifai Lubis, Selasa (17/06/2025).
Koalisi menyebutkan, ada sejumlah kekeliruan serius dalam penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. SPS. Salah satunya, ketidaksesuaian Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) antara permohonan izin lingkungan dan persetujuan usaha.
Permohonan awal tercatat menggunakan kode 02111 (Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman), namun dalam dokumen AMDAL justru tercantum KBLI 02121 (Kayu Hutan Alam) dan 0230 (Hasil Hutan Bukan Kayu).
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Perbedaan ini menyesatkan penilaian risiko dampak ekologis dan membuka celah penyalahgunaan izin,” lanjut Rifai.
Koalisi juga menemukan kejanggalan fatal dalam titik koordinat perizinan ruang. Berdasarkan analisis sistem perpetaan, dari 132 titik koordinat yang tercantum dalam surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, sebagian justru merujuk ke wilayah Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, seluas 2.407 hektareābukan ke Pulau Sipora.
“Kekeliruan ini tidak bisa ditoleransi. Ini bukti lemahnya verifikasi dokumen dari instansi pemberi izin, bahkan bisa berdampak hukum,” tegasnya.