Kabarminang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama menyampaikan patroli yang dilakukan pada Minggu (15/6) pukul 03.30 WIB itu menyasar kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.
Ia mengatakan bahwa selama ini kawasan tersebut kerap menjadi sorotan karena banyaknya aktivitas muda-mudi hingga larut malam, termasuk dugaan konsumsi alkohol dan aktivitas mencurigakan di area minim penerangan.
“Kami menemukan satu botol minuman beralkohol golongan B di lokasi tersebut. Selain itu, kami mengamankan seorang wanita yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas kepada petugas. Ia langsung kami bawa ke Mako Satpol PP menggunakan mobil Dalmas,” ujarnya yang dilansir pada Selasa (17/6).
Tak hanya di ruang publik, pengawasan juga difokuskan pada tempat hiburan malam yang ditengarai beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam Perda. Dalam razia tersebut, Satpol PP menemukan satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi di luar jam operasional yang diizinkan.
“Kami langsung menegur pemilik usaha dan mengamankan beberapa wanita yang berada di lokasi. Tempat hiburan tersebut diduga telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” jelas Rio.
Rio menegaskan, seluruh individu yang diamankan dalam operasi tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rio juga mengingatkan para pemilik usaha hiburan malam agar disiplin dalam menjalankan operasional sesuai dengan jam yang ditetapkan. Ia menekankan pentingnya memelihara ketertiban dan norma-norma sosial demi kenyamanan seluruh masyarakat.