Kabarminang — Polisi menangkap dua terduga pengedar ganja di Jalan Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Payakumbuh, pada Senin (1/6) pukul 00.15 WIB.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan bahwa kedua terduga pengedar tersebut ialah VS (34) dan MA 20). Ia menjelaskan bahwa kedua orang itu membawa 3,8 kg ganja dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan skuter Vespa.
“Mereka meletakkan ganja kering siap edar dalam ransel yang diletakkan di bawah setang Vespa,” ucap Hendra pada Selasa (2/6).
Hendra mengatakan bahwa polisi mengintai kedua terduga pengedar tersebut dari perbatasan. Setibanya mereka di Jalan Sudirman, katanya, polisi langsung menyergap keduanya, lalu menemukan 3,8 kg ganja dalam transel mereka.
“Mereka berencana membawa ganja tersebut ke Batam,” ucapnya.
Hendra menginformasikan bahwa VS tinggal Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Payakumbuh, sedangkan MA tinggal di Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mako Polres Payakumbuh,” katanya.
Hendra menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Selain itu, pihaknya sedang mendalami apakah kedua tersangka pengedar itu residivis atau pemain baru.
Ia menambahkan bahwa keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 131 juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.