Kabarminang.com – Upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di kawasan Permindo berakhir ricuh.
Bentrokan tak terelakkan ketika sejumlah pedagang melakukan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu dan kayu saat proses penertiban berlangsung pada Sabtu (24/5) sore.
Menurut Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian fungsi jalan bagi kendaraan dan pejalan kaki, serta untuk menciptakan ketertiban umum di kawasan pusat perdagangan tersebut.
Ia mengatakan penertiban dimulai dari Pasar Raya Barat hingga kawasan Permindo dan sudah sesuai prosedur.
“Sebelumnya para pedagang telah menerima surat peringatan dari Dinas Perdagangan, namun tetap membandel dengan berjualan di badan jalan dan trotoar. Tindakan mereka jelas melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang,” ujar Eka yang dilansir pada Senin (26/5).
Ia membeberkan kericuhan mulai pecah saat petugas hendak membongkar lapak-lapak liar yang didirikan di area terlarang.
Sejumlah pedagang menolak direlokasi dan justru menyerang petugas dengan lemparan batu, kayu, dan benda tumpul lainnya. Bahkan, menurut Eka, ada oknum pedagang yang diduga menjadi provokator dalam insiden tersebut.
“Ada beberapa anggota kami yang mengalami luka memar akibat lemparan dari para pedagang. Bahkan, satu orang warga juga terluka karena terkena batu yang dilempar,” ungkap Eka.