Rabu, April 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tega! Pria 24 Tahun di Padang Cabuli Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara

Herru Iriawan
Rabu, 21 Mei 2025 16:26
in Hukum & Kriminal
Terduga pelaku pencabulan ponakan di Padang diamankan polisi.

Terduga pelaku pencabulan ponakan di Padang diamankan polisi.


Kabarminang – Seorang pemuda berinisial MA (24), warga Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang pada Selasa (20/5). Ia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Korban, sebut saja Bunga (13), dilaporkan telah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh MA. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah warga yang geram atas kejadian tersebut menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban memergoki langsung pelaku saat memasuki kamar anaknya.

“Pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang memergokinya saat masuk ke kamar korban. Dari hasil penyelidikan awal, korban diduga telah mengalami persetubuhan lebih dari satu kali,” jelas AKP Yasin.

Pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban dan mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

AKP Yasin turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anak, karena kalau tidak diawasi anak kita menjadi korban keganasan orang-orang tidak bertanggung jawan

“Bangun komunikasi yang hangat dengan anak serta berikan edukasi tentang pergaulan agar mereka terhindar dari hal-hal negatif,” ujarnya.


Tags: kasus cabul di padang

Berita Terkait

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Pria Ditangkap

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Pria Ditangkap

15 April 2026
Aksi Pencurian Menyasar Sekolah di Pariaman, Polisi Lakukan Penyelidikan

Aksi Pencurian Menyasar Sekolah di Pariaman, Polisi Lakukan Penyelidikan

14 April 2026
Sakit Hati Upah Rp8 Juta, Pria Ini Habisi Pensiunan ASN di Kebun Sawit

Sakit Hati Upah Rp8 Juta, Pria Ini Habisi Pensiunan ASN di Kebun Sawit

13 April 2026
Polisi Datang, Penambang Kabur: Jejak Tambang Emas Ilegal di Solok Terbongkar

Polisi Datang, Penambang Kabur: Jejak Tambang Emas Ilegal di Solok Terbongkar

13 April 2026
Polisi Tangkap 2 Pemakai dan 1 Pengedar Sabu-Sabu di Tanah Datar

Polisi Tangkap 2 Pemakai dan 1 Pengedar Sabu-Sabu di Tanah Datar

13 April 2026
20 Unit Talempong SMA 1 Pariaman Raib, Polisi Lakukan Penyelidikan

20 Unit Talempong SMA 1 Pariaman Raib, Polisi Lakukan Penyelidikan

13 April 2026
Next Post
Ketua Sementara DPRD Sumbar Buka Rapat Komisi III Bahas Aset Daerah

Ketua Sementara DPRD Sumbar Buka Rapat Komisi III Bahas Aset Daerah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

11 April 2026

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

11 April 2026

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

11 April 2026

BEM Kritik Sumbangan Dana Wakaf Unand, Kampus Beri Penjelasan

UniRank Rilis 20 Universitas Terbaik Indonesia 2026, Ini Posisi UNAND dan UNP

13 April 2026

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

12 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Ini Jurusan Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Tewas Gantung Diri di Kosan

11 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

11 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.