Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengikuti pelaksanaan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) dalam rangka evaluasi Kota Layak Anak (KLA) 2025 secara virtual dari Ruang Randang, Balai Kota Payakumbuh, Rabu (7/5).
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim verifikasi dari pemerintah pusat. Ia menegaskan komitmen daerah dalam mewujudkan kota yang ramah dan aman bagi anak-anak.
“Kami menyambut hangat kehadiran tim verifikasi. Ini adalah kesempatan berharga untuk menunjukkan komitmen kami dalam menciptakan kota yang layak bagi anak-anak,” ujar Elzadaswarman dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa konsep Kota Layak Anak bukan sekadar program, melainkan kebutuhan bersama yang harus diwujudkan untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal.
Pemko Payakumbuh, lanjutnya, telah melakukan berbagai upaya, mulai dari peningkatan akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penyediaan fasilitas publik yang aman dan nyaman bagi anak.
Verifikasi lapangan ini dinilainya menjadi momen penting untuk mengevaluasi capaian yang telah diraih serta mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan.
“Kami berharap tim verifikator dapat memberikan masukan dan saran konstruktif guna meningkatkan kualitas perlindungan anak di Kota Payakumbuh. Semoga tahun ini kita bisa naik kategori,” tambahnya.
Elzadaswarman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan KLA, termasuk tim evaluator pusat, supervisor, OPD, dan masyarakat.
Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan VLH KLA ini sejalan dengan visi kota, yaitu “Payakumbuh maju bermartabat melalui pemberdayaan, pengembangan kualitas pendidikan, dan sentra UMKM yang kompetitif.”
Untuk mendukung visi tersebut, Pemko Payakumbuh menetapkan lima misi utama, salah satunya adalah mewujudkan sarana perkotaan yang humanis, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Kondisi Khusus Kementerian PPPA, Susanti, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan KLA.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab aktif dalam perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
“KLA memiliki lima klaster utama evaluasi, yang menuntut integrasi kuat dan kolaborasi dari semua pihak,” katanya.
Kelima klaster tersebut mencakup hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.
Senada dengan itu, perwakilan DP3AP2KB Provinsi Sumatera Barat, Riya Yusuf, menambahkan bahwa pemenuhan hak anak harus dilakukan melalui pendekatan holistik dan sistematis, serta melibatkan semua unsur masyarakat, termasuk dunia usaha.
“Kunci keberhasilan KLA terletak pada sinergi antar sistem berbasis anak. KLA merupakan momentum penting dalam membangun ekosistem terbaik untuk anak-anak, menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.