Kabarminang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan merilis Sistem Informasi Penerimaan Murid Baru Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan (Sipembidik) yang akan digunakan pada tahun ajaran 2025. Aplikasi itu diharapkan menciptakan penerimaan siswa baru yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Selain itu, pemerintah lintas institusi menandatangani Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan di lingkup Pemkab Solok Selatan. Deklarasi itu ditandatangani oleh langsung oleh Kepala Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan (BBPMP) Wilayah Sumatera Barat, Wakil Bupati Solok Selatan, Forkopimda, hingga Dinas Pendidikan.
Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, mengatakan SPMB merupakan agenda tahunan yang merupakan bagian dari pembangunan pendidikan dengan tujuan utama untuk mendorong dan memastikan semua anak untuk melanjutkan dan mendapatkan pendidikan yang layak. Untuk itu, pemerintah pusat hingga ke daerah memastikan telah mengatur penyelenggaraan SPMB itu bisa berjalan sebaik mungkin.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan sudah merancang sebuah aplikasi yang dapat membantu orang tua dan pihak sekolah serta pemerintah daerah untuk mewujudkan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel dan berberkeadilan,” kata Yulian dalam kegiatan tersebut di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan pada Rabu (7/5).
Sipembidik nanti akan diberlakukan untuk penerimaan siswa baru mulai dari TK, SD, dan SMP se-Solok Selatan.
Adanya aplikasi itu pun ke depan akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program-programnya. Seperti bantuan pakai seragam gratis, bantuan untuk siswa kurang mampu, dan banyak program lainnya.
Untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar, Yulian meminta kepada berbagai pihak mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, dan Dinas Dukcapil untuk memastikan seluruh kebutuhan dapat dipenuhi dengan baik.
Selain itu juga kepada camat dan wali nagari untuk informasi SPMB kepada masyarakat dan mendorong anak-anak di lingkungannya untuk melanjutkan sekolah sehingga bisa menekan angka putus sekolah. Sementara itu, kepada kepala sekolah dan pelaksana kegiatan, Yulian berpesan agar proses penerimaan siswa baru ini berpedoman pada petunjuk teknis yang sudah disediakan.
“Jangan coba-coba keluar dari juknis karena akan berhadapan dengan hukum nantinya, apalagi sekarang kita diawasi secara menyeluruh oleh berbagai pihak terutama BBPMP Provinsi Sumatera Barat dan Ombudsman RI,” tuturnya.