Kabarminang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pariaman menggelar sosialisasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, Senin (5/5). Kegiatan yang diadakan di Balairung Rumah Dinas Wali Kota ini diikuti sekretaris desa dan operator PPID se-Kota Pariaman.
Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Noviardi, mengatakan bahwa PPID Desa berfungsi sebagai jendela informasi bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan terkait pengelolaan desa. Menurutnya, informasi yang diberikan kepada masyarakat harus informasi riil yang sesuai dengan situasi dan kondisi serta transparan.
“Seluruh kegiatan yang dikelola oleh desa mesti dapat diakses oleh seluruh warga, sehingga benar-benar bisa dinikmati oleh masyarakat desa itu sendiri,” kata Noviardi menyampaikan sambutan.
Noviardi menerangkan bahwa sosialisasi pembentukan PPID Desa ini bertujuan menyatukan langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing desa.
“Agar pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dapat diselenggarakan dengan baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pariaman, Zasnur Rahim, menyampaikan bahwa PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi Pemerintah Desa.
Zasnur menjelaskan, langkah-langkah pembentukan PPID Desa diawali dengan kepala desa menunjuk PPID biasanya sekretaris desa, dibantu oleh kepala urusan atau kepala seksi.
“Kedua penyusunan Peraturan Desa. Di sini pemerintah desa menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memuat ketentuan tentang PPID Desa,” terang Zasnur.
Setelah perangkat dan peraturan terbentuk, PPID Desa melakukan sosialisasi tentang maksud dari PPID Desa kepada masyarakat.
Selanjutnya tahapan penyediaan Informasi, di mana PPID Desa dapat menyediakan informasi publik desa melalui berbagai media, seperti papan pengumuman, website desa, atau media sosial.
“Terakhir, pelayanan permohonan informasi. Dalam hal ini PPID Desa dapat melayani permohonan informasi publik desa dari masyarakat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Pihaknya berharap PPID Desa yang nanti terbentuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses informasi publik yang mereka butuhkan.














