Minggu, Juni 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemkab Padang Pariaman Berlakukan Full Day School Mulai 21 April 2025

Rendi Hakimi
Rabu, 16 April 2025 16:31
in Kabupaten Padang Pariaman
Pemberian program makan bergizi gratis di Pariaman, Senin (6/1). (Foto: Diskominfo)

Pemberian program makan bergizi gratis di Pariaman, Senin (6/1). (Foto: Diskominfo)


Kabarminang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman resmi akan memberlakukan sistem full day school mulai Senin, 21 April 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor 2109/DISDIKBUD/2025.

Sistem ini mengatur pelaksanaan sekolah selama lima hari kerja, yakni dari Senin hingga Jumat. Kebijakan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Pariaman, mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pembelajaran dan kualitas pendidikan di daerah itu.

“Kita ingin pendidikan di Padang Pariaman semakin maju. Dengan sistem lima hari sekolah, anak-anak bisa belajar lebih fokus, dan guru pun memiliki waktu yang cukup untuk perencanaan pembelajaran serta pengembangan diri,” ujar John Kenedy Azis, Rabu (16/4/2025).

Dalam surat edaran disebutkan bahwa hari sekolah tidak hanya digunakan untuk kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ekstrakurikuler yang mendukung pengembangan karakter dan potensi siswa.

Adapun ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan ditetapkan sebanyak 37,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Sementara itu, jam kerja guru dan tenaga kependidikan non-ASN akan disesuaikan dengan jadwal ASN yang berlaku.

Setiap satuan pendidikan diberikan kewenangan menyusun jadwal pelajaran secara mandiri, namun tetap merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pemkab Padang Pariaman

Berita Terkait

Pemkab Padang Pariaman Desak PDAM Bertransformasi Tingkatkan Pelayanan dan PAD

Pemkab Padang Pariaman Desak PDAM Bertransformasi Tingkatkan Pelayanan dan PAD

21 Juni 2025
Bupati Padang Pariaman Datangi Keluarga Mahasiswi Korban Pembunuhan

Bupati Padang Pariaman Datangi Keluarga Mahasiswi Korban Pembunuhan

21 Juni 2025
Bupati Padang Pariaman Tinjau Langsung Goro Akbar Jilid II di Batang Anai, Targetkan Tuntas 100 Persen

Bupati Padang Pariaman Tinjau Langsung Goro Akbar Jilid II di Batang Anai, Targetkan Tuntas 100 Persen

20 Juni 2025
Pemkab Padang Pariaman Bersama TNI-Polri dan Warga Gelar Gotong Royong Atasi Banjir di Batang Anai

Pemkab Padang Pariaman Bersama TNI-Polri dan Warga Gelar Gotong Royong Atasi Banjir di Batang Anai

19 Juni 2025
Bupati Padang Pariaman: Kualitas Pendidikan Jadi Kunci Kemajuan Daerah

Bupati Padang Pariaman: Kualitas Pendidikan Jadi Kunci Kemajuan Daerah

18 Juni 2025
Bupati JKA Soroti Maraknya Narkoba dan Kejahatan Seksual di Padang Pariaman: Alarm Serius Semua Pihak

Bupati JKA Soroti Maraknya Narkoba dan Kejahatan Seksual di Padang Pariaman: Alarm Serius Semua Pihak

17 Juni 2025
Next Post
Bocah SD Hanyut di Sungai di Padang Ditemukan Meninggal

Bocah SD Hanyut di Sungai di Padang Ditemukan Meninggal

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

17 Juni 2025

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

19 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

21 Juni 2025

Ngeri, Warga Temukan Potongan Kaki di Padang Pariaman, Diduga Milik Mayat Tak Utuh yang Ditemukan Kemarin

Ngeri, Warga Temukan Potongan Kaki di Padang Pariaman, Diduga Milik Mayat Tak Utuh yang Ditemukan Kemarin

18 Juni 2025

Istri Minta Izin Pulkam ke Payakumbuh, Dosen di Padang Lakukan KDRT

Istri Minta Izin Pulkam ke Payakumbuh, Dosen di Padang Lakukan KDRT

16 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

15 Juni 2025

Tiga Kurir Ganja Ditangkap di Agam, 17 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Tiga Kurir Ganja Ditangkap di Agam, 17 Kilogram Barang Bukti Diamankan

20 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.