Rabu, April 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemkab Padang Pariaman Berlakukan Full Day School Mulai 21 April 2025

Rendi Hakimi
Rabu, 16 April 2025 16:31
in Kabupaten Padang Pariaman
Pemberian program makan bergizi gratis di Pariaman, Senin (6/1). (Foto: Diskominfo)

Pemberian program makan bergizi gratis di Pariaman, Senin (6/1). (Foto: Diskominfo)


Kabarminang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman resmi akan memberlakukan sistem full day school mulai Senin, 21 April 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor 2109/DISDIKBUD/2025.

Sistem ini mengatur pelaksanaan sekolah selama lima hari kerja, yakni dari Senin hingga Jumat. Kebijakan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Pariaman, mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pembelajaran dan kualitas pendidikan di daerah itu.

“Kita ingin pendidikan di Padang Pariaman semakin maju. Dengan sistem lima hari sekolah, anak-anak bisa belajar lebih fokus, dan guru pun memiliki waktu yang cukup untuk perencanaan pembelajaran serta pengembangan diri,” ujar John Kenedy Azis, Rabu (16/4/2025).

Dalam surat edaran disebutkan bahwa hari sekolah tidak hanya digunakan untuk kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ekstrakurikuler yang mendukung pengembangan karakter dan potensi siswa.

Adapun ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan ditetapkan sebanyak 37,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Sementara itu, jam kerja guru dan tenaga kependidikan non-ASN akan disesuaikan dengan jadwal ASN yang berlaku.

Setiap satuan pendidikan diberikan kewenangan menyusun jadwal pelajaran secara mandiri, namun tetap merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pemkab Padang Pariaman

Berita Terkait

Pacu Kudo Padang Pariaman Hadirkan Layanan Publik, Mulai Internet Gratis hingga Samsat Keliling

Pacu Kudo Padang Pariaman Hadirkan Layanan Publik, Mulai Internet Gratis hingga Samsat Keliling

29 Maret 2026
Pacu Kuda Padang Pariaman Diserbu Ribuan Pengunjung, Parkir dan UMKM Panen Rezeki

Pacu Kuda Padang Pariaman Diserbu Ribuan Pengunjung, Parkir dan UMKM Panen Rezeki

28 Maret 2026
Bocah Tertabrak Kuda Saat Latihan Pacu di Padang Pariaman, Pemkab Imbau Pengawasan Anak

Bocah Tertabrak Kuda Saat Latihan Pacu di Padang Pariaman, Pemkab Imbau Pengawasan Anak

28 Maret 2026
Komitmen Pemkab Soal Kesehatan Teruji, RSUD Padang Pariaman Selamatkan Pasien Kritis

Komitmen Pemkab Soal Kesehatan Teruji, RSUD Padang Pariaman Selamatkan Pasien Kritis

27 Maret 2026
3.665 Siswa SD dan SMP di Padang Pariaman Terima Beasiswa Program Padang Pariaman Cerdas

Cegah Maksiat, Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Hiburan Malam

26 Maret 2026
Bupati JKA Optimis Pacu Kuda Padang Pariaman 2026 Meriah, Ada Fauzana hingga Jefri Nichol

Bupati JKA Optimis Pacu Kuda Padang Pariaman 2026 Meriah, Ada Fauzana hingga Jefri Nichol

26 Maret 2026
Next Post
Bocah SD Hanyut di Sungai di Padang Ditemukan Meninggal

Bocah SD Hanyut di Sungai di Padang Ditemukan Meninggal

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.