Minggu, Juli 19, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Layani Tamu Pria, 2 Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan Terjaring Razia Petugas

Holy Adib
Minggu, 13 April 2025 11:25
in Hukum & Kriminal
Tim SK4 Pesisir Selatan menangkap dua perempuan pemandu karaoke saat merazia tempat karaoke di Kampung Koto Tuo, Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Sabtu (12/4) malam. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan

Tim SK4 Pesisir Selatan menangkap dua perempuan pemandu karaoke saat merazia tempat karaoke di Kampung Koto Tuo, Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Sabtu (12/4) malam. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan


Kabarminang.com – Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kabupaten (SK4) Pesisir Selatan menangkap dua perempuan pemandu karaoke saat merazia tempat karaoke di Kampung Koto Tuo, Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Sabtu (12/4) pukul 23.15 WIB. Salah satu di antara pemandu itu merupakan anak di bawah umur.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung Pribumi, mengatakan bahwa tim menangkap kedua pemandu karaoke tersebut saat melayani dua tamu pria. Ia menyebut bahwa kedua perempuan itu berinisial A (16), warga Salido, dan S (24), warga Lumpo.

“Tempat karaoke itu melanggar Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Dalam Pasal 36 perda itu disebutkan bahwa tempat karaoke dilarang menerima tamu atau pelanggan pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim, dan dilarang menyediakan wanita pemandu karaoke untuk tamu karaoke,” ujar Agung kepada Sumbarkita, Minggu (13/4).

Agung menjelaskan bahwa dalam pasal tersebut tempat karaoke juga dilarang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3), yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke ialah pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Dalam pasal itu, kata Agung, tempat karaoke juga dilarang menyediakan minuman keras, dilarang memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, dilarang membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat, dilarang memakai lampu remang-remang, dilarang menggangu lingkungan sekitarnya.

“Tempat karaoke itu juga menyediakan minuman beralkohol,” ucapnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: KaraokePesisir Selatan

Berita Terkait

Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

18 Juli 2026
Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

17 Juli 2026
Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

17 Juli 2026
Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Next Post
Kecelakaan di Pariaman, Pemotor Bonceng Tiga Tertabrak Minibus

Kecelakaan di Pariaman, Pemotor Bonceng Tiga Tertabrak Minibus

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.