Kabarminang – Patroli dini hari yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menemukan pelanggaran di kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan. Dalam razia Senin (8/12/2025) dini hari, petugas mengamankan sembilan wanita dari sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama. Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas hiburan malam masih berlangsung meski waktu telah menunjukkan sekitar pukul 03.30 WIB.
“Masih sangat disayangkan, di saat kami melakukan patroli, tempat hiburan malam ini tetap beroperasi. Padahal aturan jelas, operasional dibatasi sampai pukul 02.00 WIB,” ujar Rio Ebu Pratama.
Petugas pun langsung membubarkan aktivitas di lokasi. Selain itu, sembilan wanita yang berada di dalam tempat hiburan malam tersebut dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Menurut Rio, para wanita tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak keluarga juga akan dipanggil sebagai penjamin, sekaligus diberikan pengarahan.
Tak hanya itu, pemilik tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar aturan juga akan dipanggil menghadap PPNS untuk menjalani proses sesuai peraturan daerah.
Satpol PP Padang memastikan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan, terutama di kawasan-kawasan yang kerap menjadi titik pelanggaran, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Kota Padang.















