Rabu, Februari 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

77 Narapidana di Sumbar Terima Remisi Khusus Natal

Holy Adib
Kamis, 25 Desember 2025 21:43
in Hukum & Kriminal
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri, menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana penerima khusus Natal di Lapas Kelas IIA Padang pada Kamis (25/12). Foto: Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumbar

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri, menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana penerima khusus Natal di Lapas Kelas IIA Padang pada Kamis (25/12). Foto: Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumbar


Kabarminang — Sebanyak 77 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahana (rutan) mendapatkan remisi khusu natal. Remisi khusus itu diberikan di masing-masing lapas dan rutan pada Kamis (25/12), bertepatan dengan Hari Natal.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri, menerangkan bahwa remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana pada saat hari raya keagamaan. Ia mengatakan bahwa remisi khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, telah menjalani pidana minimal enam tahun bagi narapidana dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas/LPKA/rutan.

“Pemberian remisi khusus merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Kunrat.

Kunrat menginformasikan bahwa di Lapas Kelas IIA Padang terdapat 35 narapidana yang menerima remisi; di Lapas Kelas IIA Bukittinggi 7 narapidana; di Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung 1 narapidana; di Lapas Kelas IIB Pariaman 4 narapidana; di Lapas Kelas IIB Solok 4 narapidana; di Lapas Perempuan Kelas IIB Padang 3 orang; di Lapas Kelas III Sawahlunto 1 narapidana; di Lapas Kelas III Alahan Panjang 2 narapidana; di Lapas Kelas III Dharmasraya 2 narapidana; di Lapas Kelas III Talu 2 narapidana; di Rutan Kelas IIB Padang 10 narapidana; di Rutan Kelas IIB Padang Panjang 2 narapidana; di Rutan Kelas IIB Sawahlunto 4 narapidana.

Remisi yang diberikan, kata Kunrat, bervariasi, dari 15 hari hingga 3 bulan. Ia menyebut bahwa 13 narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 44 narapidana menerima remisi 1 bulan, 17 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, 3 narapidana mendapatkan remisi 3 bulan.

Dalam pemberian remisi itu, Kunrat menyampaikan pesan Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, bahwa pemberian remisi bagi narapidana merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik, berperan aktif dalam mengikuti program binaan, dan dinilai memiliki tingkat risiko yang menurun. Penghargaan itu diberikan tidak hanya sebagai apresiasi, tetapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung lebih optimal.

“Dalam paradigma pemidaan saat ini, pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan sebagai media pembinaan untuk menuntun narapidana untuk menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan mampu kembali berkontribusi positif di masyarakat,” ucapnya.

 


Tags: berita hukum SumbarDitjen Pemasyarakatan SumbarKanwil Kemenkumham SumbarLapas Bukittinggilapas dan rutan SumbarLapas Padangnarapidana dapat remisipembinaan narapidanaremisi hari rayaremisi khusus Natalremisi narapidana Sumbarremisi NatalRutan PadangSumbarkitawarga binaan pemasyarakatan

Berita Terkait

Operasi Narkoba 14 Hari, 12 Orang Ditangkap di Pesisir Selatan

Operasi Narkoba 14 Hari, 12 Orang Ditangkap di Pesisir Selatan

11 Februari 2026
Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Sawit Bunuh Pensiunan ASN di Pasaman Barat

Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Sawit Bunuh Pensiunan ASN di Pasaman Barat

10 Februari 2026
Polda Sumbar Ungkap 262 Kg Ganja dan 8 Kg Sabu dalam Dua Bulan

Polda Sumbar Ungkap 262 Kg Ganja dan 8 Kg Sabu dalam Dua Bulan

10 Februari 2026
Ayah dan Anak di Padang Pariaman Divonis Penjara Kasus Pencabulan dan Penganiayaan

Ayah dan Anak di Padang Pariaman Divonis Penjara Kasus Pencabulan dan Penganiayaan

10 Februari 2026
Hampir 2 Bulan Berlalu, Pembunuhan Pensiunan Guru di Limapuluh Kota Belum Terungkap

Hampir 2 Bulan Berlalu, Pembunuhan Pensiunan Guru di Limapuluh Kota Belum Terungkap

10 Februari 2026
Kejari Pesisir Selatan Blender 10,49 Gram Sabu-Sabu dan Bakar 25,27 Gram Ganja

Kejari Pesisir Selatan Blender 10,49 Gram Sabu-Sabu dan Bakar 25,27 Gram Ganja

10 Februari 2026
Next Post
Sawah Pokok Murah Diuji di Agam, Hasil Panen Lebih Tinggi, Biaya Produksi Berkurang

Sawah Pokok Murah Diuji di Agam, Hasil Panen Lebih Tinggi, Biaya Produksi Berkurang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

5 Februari 2026

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

8 Februari 2026

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

2 Februari 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Siswi SMP di Padang Pariaman Hamil 5 Bulan, Diduga Disetubuhi Pria Kenalan Medsos

9 Februari 2026

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

9 Februari 2026

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

10 Februari 2026

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

5 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.