Sementara itu, Direktur Utama PT Tigo Padusi Nusantara, Abdul Kadir Julis, menuding warga yang demo tersebut bukan warga Nagari Koto Rawang, tetapi warga Nagari Sari Bulan, Kecamatan IV Jurai. Ia bahkan menuduh demo tersebut terjadi karena adanya provokasi dari orang yang tidak senang atas aktivitas tambangnya.
“Aktivitas tambang PT Tigo Padusi Nusantara di Koto Rawang dinyatakan legal oleh Dinas ESDM Sumbar. Dinas PSDA Sumbar bahkan berterima kasih kepada kami atas penambangan ini karena membantu mereka dalam menormalisasi sungai,” ucapnya.
Karena itu, kata Abdul Kadir, Dinas ESDM Sumbar tidak mau mencabut izin penambangan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya menambang sesuai dengan kaidah pertambangan. Ia bahkan menyatakan bahwa perusahannya merupakan satu-satunya perusahaan galian C yang memiliki surat-surat lengkap di Pesisir Selatan.
“Instansi terkait mendukung pertambangan kami karena batu-batu besar yang kami ambil dari sungai digunakan untuk proyek-proyek di Pesisir Selatan. Kami tidak menjualnya ke luar Pesisir Selatan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada warga Koto Rawang yang menjerit akibat penambangan itu karena semua lahan yang menjadi objek tambang tersebut sudah ia bayar. (HA)