Wali Nagari Koto Rawang, Derijol, membantah berpihak kepada perusahaan dan membantah tidak menyampaikan keresahan dan aspirasi warga kepada dinas terkait di Pemkab Pesisir Selatan dan Pemprov Sumbar. Ia mengatakan bahwa ia sudah sering memediasi pertemuan warga Koto Rawang dengan dinas terkait di Pemkab Pesisir Selatan dan Pemprov Sumbar.
“Saya sudah bertanya kepada Dinas ESDM Sumbar. Kata mereka, tambang tersebut legal dan punya izin. Jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Pemkab Pesisir Selatan juga begitu. Saya juga sudah bertanya kepada Kapolres Pesisir Selatan. Kapolres menjawab, jika tambang itu ilegal, tentu polres akan menertibkan tambang tersebut,” ucapnya.
Derijol mengatakan bahwa pihaknya sebagai pemimpin pemerintah terendah hanya bisa menyampaikan apa yang disampaikan pemerintah yang lebih tinggi daripada pemerintahnya kepada warga. Namun, katanya, warga Koto Rawang tidak menerima pernyataan dinas terkait di Pemkab Pesisir Selatan dan Pemprov Sumbar.
Mengenai tudingan bahwa tambang galian C tersebut mengakibatkan galodo, Derijol mengatakan bahwa hal itu tidak benar karena di nagari itu memang sering terjadi galodo, yaitu sekitar lima tahun sekali. Ia menegaskan bahwa sebelum ada aktivitas tambang itu, di nagari tersebut sudah terjadi galodo.
Sementara itu, sehubungan dengan tuduhan bahwa tambang batu sungai itu mengakibatkan sawah warga kekeringan air, Derijol menerangkan bahwa sawah di sana tidak kekurangan air dan tidak kekeringan. Ia menyebut bahwa memang ada beberapa sawah yang kering di sana karena memang sengaja dikeringkan oleh pemiliknya.
Adapun perihal perusahaan menambang di sawah warga, Derijol menjelaskan bahwa hal itu sudah diizinkan oleh pemilik sawah.