Selama ini, kata Adel, DJPb Sumbar tidak menemukan pelanggaran bahwa bank mensyaratkan agunan bagi nasabah KUR dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta.
“Kami berharap Kementerian Keuangan memberikan sanksi kepada bank yang mensyaratkan agunan kepada nasabah tersebut,” ucapnya.
Adel mengatakan bahwa bank yang mensyaratkan agunan bagi nasabah KUR di bawah Rp100 juta berarti menghalangi target pertumbuhan ekonomi yang disampaikan Menteri Keuangan sebab banyak orang yang enggan mengakses KUR karena syarat tersebut. Akibatnya, kata Adel, sektor riil yang diharapkan bergerak oleh Menteri Keuangan, bahkan hingga menyuntikkan dana Rp200 triliun ke bank, tidak bergerak sebab pengakses KUR di bawah Rp100 juta merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Adel menginformasikan bahwa jumlah nasabah KUR dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta yang diminta agunan yang melapor ke Ombudsman pada tahun ini lebih banyak daripada tahun kemarin. Pada tahun lalu, katanya, hanya lima nasabah yang melapor ke Ombudsman.
Adel mengimbau nasabah KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta yang disyaratkan agunan untuk melapor ke Kantor Ombudsman Sumbar di Jalan Raya Nanggalo Nomor 29C, Siteba, Padang, atau menghubungi nomor WhatsApp Ombudsman Sumbar, 08119553737. Ia menjamin bahwa agunan nasabah akan dikembalikan oleh bank penyalur KUR tanpa syarat.
Setelah calon nasabah atau nasabah KUR melapor, kata Adel, Ombdusman Sumbar akan melakukan verifikasi formil terhadap laporan itu. Dalam verifikasi tersebut, pihaknya memeriksa apa benar pelapor memiliki akad dengan bank penyalur KUR atau sedang mengurus peminjaman KUR. Kemudian, pihaknya meminta KTP dan dokumen pelapor yang berkaitan dengan peminjaman KUR dengan bank yang dilaporkan.
“Setelah itu, kami akan melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan bisa dalam bentuk mengundang, mendatangi, atau menyurati bank penyalur KUR. Jika merasa sudah cukup bukti untuk menyimpulkan terjadinya malaadministrasi oleh bank yang dilaporkan, kami akan meminta bank untuk mengembalikan agunan tambahan atau jaminan kepada nasabah,” tutur Adel.
Bagaimana dengan pelapor (calon nasabah atau nasabah)? Adel mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pelapor setelah melaporkan bank jika Ombudsman membutuhkan keterangan tambahan. Jika tidak membutuhkan keterangan tambahan, pihaknya tidak akan memanggil pelapor.















