Kabarminang — Polisi menangkap tiga pemuda di pinggir jalan raya di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar, pada Rabu (20/11) sekitar pukul 21.45 WIB. Polisi mendapati mereka membawa 27 paket ganja dengan mobil Mitsubishi Colt T 200 hitam BA 9227 LW.
Wakil Kepala Polres Tanah Datar, Komisari Polisi Yulandi, mengatakan bahwa ketiga pemuda itu berinisial R (29 tahun), G (22 tahun), dan A (20 tahun), warga Agam. Ia menginformasikan bahwa ketiganya disuruh oleh seseorang di Agam untuk menjemput 27 ganja tersebut di pinggir jalan di Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan. Ia menyebut bahwa ketiganya akan kembali ke Agam setelah menjemput paket tersebut.
“Di pinggir jalan di Padang Magek, seseorang sudah menunggu ketiganya dengan karung goni berisi 27 paket ganja. Mereka lalu menaikkan karung goni itu ke mobil pikap,” ujar Yulandi didamping Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (20/11) di markas polres setempat.
Yulandi menceritakan bahwa polisi kemudian mendapatkan informasi tentang mobil yang menjemput satu karung paket ganja tersebut dari warga. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu berhasil mengidentifikasi mobil tersebut. Kemudian, sekitar pukul 21.45 WIB pihaknya memberhentikan mobil itu di pinggir jalan raya di Jorong Ombilin, Nagari Simawang.
“Di dalam mobil itu terdapat tiga orang laki-laki. Polisi kemudian menggeledah mobil itu disaksikan warga setempat dan menemukan satu karung goni berisi 27 paket besar ganja yang dibungkus dengan lakban cokelat. Mereka mengakui bahwa barang tersebut milik mereka,” ucap Yulandi.
Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain berupa empat ponsel, yaitu iPhone 11, iPhone 8, Oppo, dan Realme, serta mobil yang digunakan untuk mengangkut ganja itu. Pihaknya kemudian membawa ketiga pemuda tersebut dan barang bukti ke Markas Polres Tanah Datar.
Yulandi mengatakan bahwa pihaknya menetapkan ketiganya sebagai tersangka kurir pengedaran ganja. Pihaknya menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, menambahkan bahwa pihaknya sedang memburu orang yang menyuruh ketiga pemuda itu menjemput paket ganja tersebut di Tanah Datar. Pihaknya juga sedang memburu orang yang erdiri di pinggir jalan di Nagari Padang Magek yang memberikan sekarung ganja kepada ketiga pemuda itu.
Perihal berat per paket ganja itu, Arvi mengatakan bahwa pihaknya belum menimbang berat paket tersebut.














