Reza menyampaikan bahwa ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana diatur dalam pasal 37 meliputi jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan bawahnya yang digunakan untuk konstruksi dan fasilitas operasi. Dalam pasal 38, kata Reza, ditegaskan bahwa ruang tersebut hanya diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan kawasan tertutup untuk umum.
“Selain itu, tindakan menyeret atau mendorong barang tanpa roda melintasi jalur rel termasuk pelanggaran. Begitu pula penggunaan jalur rel untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti nongkrong, ngabuburit, bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, membuang sampah, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api,” tutur Reza.
Pengecualian terhadap ketentuan tersebut, kata Reza, hanya berlaku bagi petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas resmi dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, termasuk kartu atau tanda pengenal yang sah. Dengan demikian, katanya, setiap pihak yang tidak memiliki kewenangan tetap terikat pada ketentuan Pasal 181.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” ucap Reza.
Pihaknya kembali mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama. Reza menyampaikan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, termasuk dengan saling mengingatkan apabila melihat adanya aktivitas yang membahayakan di jalur kereta api.
Sebagai upaya pencegahan, kata Reza, KAI Divisi Regional II Sumbar terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan komunitas pecinta kereta api dalam melakukan sosialisasi keselamatan. Pihaknya juga secara rutin memberikan edukasi tersebut kepada pelajar di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel, termasuk imbauan untuk tidak merusak pagar pengaman jalur kereta api.
Sebelumnya diberitakan bahwa tiga pelajar tertabrak kereta api di depan SLB Karya Padang, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 19.15 WIB. Akibatnya, dua korban tewas, yaitu Wahyu Rizki Anugrah (18) dan David Ricardo (18). Sementara itu, pelajar bernama Valza (17) mengalami luka serius dan kondisinya kritis. Ketiga korban merupakan pelajar SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Padang Pariaman.















