Jumat, April 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

3 Pelajar Tertabrak Kereta Api di Padang, KAI: Masinis Bunyikan Klakson Berkali-kali

Holy Adib
Minggu, 8 Maret 2026 10:18
in Peristiwa
Polisi dari Polsek Koto Tangah melakukan olah tempat kejadian perkara di depan SLB Karya Padang, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (7/3/2026) malam, lokasi tertabraknya tiga remaja oleh kereta api. Foto: Polsek Koto Tangah

Polisi dari Polsek Koto Tangah melakukan olah tempat kejadian perkara di depan SLB Karya Padang, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (7/3/2026) malam, lokasi tertabraknya tiga remaja oleh kereta api. Foto: Polsek Koto Tangah


Reza menyampaikan bahwa ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana diatur dalam pasal 37 meliputi jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan bawahnya yang digunakan untuk konstruksi dan fasilitas operasi. Dalam pasal 38, kata Reza, ditegaskan bahwa ruang tersebut hanya diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan kawasan tertutup untuk umum.

“Selain itu, tindakan menyeret atau mendorong barang tanpa roda melintasi jalur rel termasuk pelanggaran. Begitu pula penggunaan jalur rel untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti nongkrong, ngabuburit, bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, membuang sampah, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api,” tutur Reza.

Pengecualian terhadap ketentuan tersebut, kata Reza, hanya berlaku bagi petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas resmi dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, termasuk kartu atau tanda pengenal yang sah. Dengan demikian, katanya, setiap pihak yang tidak memiliki kewenangan tetap terikat pada ketentuan Pasal 181.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” ucap Reza.

Pihaknya kembali mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama. Reza menyampaikan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, termasuk dengan saling mengingatkan apabila melihat adanya aktivitas yang membahayakan di jalur kereta api.

Sebagai upaya pencegahan, kata Reza, KAI Divisi Regional II Sumbar terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan komunitas pecinta kereta api dalam melakukan sosialisasi keselamatan. Pihaknya juga secara rutin memberikan edukasi tersebut kepada pelajar di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel, termasuk imbauan untuk tidak merusak pagar pengaman jalur kereta api.

Sebelumnya diberitakan bahwa tiga pelajar tertabrak kereta api di depan SLB Karya Padang, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 19.15 WIB. Akibatnya, dua korban tewas, yaitu Wahyu Rizki Anugrah (18) dan David Ricardo (18). Sementara itu, pelajar bernama Valza (17) mengalami luka serius dan kondisinya kritis. Ketiga korban merupakan pelajar SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Padang Pariaman.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: aturan ruang manfaat jalur kereta api Rumaja Rumijaaturan Undang-Undang Perkeretaapian jalur relbahaya duduk di rel kereta apiberita kecelakaan kereta api Padang terbarudua pelajar tewas tertabrak kereta Padangedukasi keselamatan kereta api untuk pelajarKAI imbau masyarakat tidak beraktivitas di relkecelakaan KA Lembah Anai B56A Padangkecelakaan kereta api Padang Kayu Tanamkecelakaan kereta api Stasiun Padang Tabingkecelakaan rel kilometer 15 Padangkeselamatan perlintasan kereta api Sumatera Baratkronologi kecelakaan rel Parupuk Tabingkronologi pelajar tertabrak kereta api Padanglarangan aktivitas di jalur rel kereta apimasinis bunyikan klakson sebelum kecelakaanpelajar duduk di rel tertabrak keretapenjelasan KAI Divre II Sumbar kecelakaan keretasosialisasi keselamatan kereta api Sumbartiga pelajar tertabrak kereta api di rel Padang

Berita Terkait

Mahasiswa di Padang Dilaporkan Hilang Sejak November 2025, Keluarga Minta Bantuan Publik

Mahasiswa di Padang Dilaporkan Hilang Sejak November 2025, Keluarga Minta Bantuan Publik

2 April 2026
Viral! Video Sepasang Muda-mudi Tidur Berpelukan di Musala, Berujung Disiram Warga

Viral! Video Sepasang Muda-mudi Tidur Berpelukan di Musala, Berujung Disiram Warga

2 April 2026
Sebuah Rumah di Pesisir Selatan Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Sebuah Rumah di Pesisir Selatan Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

2 April 2026
Motornya Tabrakan dengan Angkot di Limapuluh Kota, Pelajar SMA Dibawa ke Rumah Sakit

Motornya Tabrakan dengan Angkot di Limapuluh Kota, Pelajar SMA Dibawa ke Rumah Sakit

2 April 2026
Kecelakaan dengan Travel Bukittinggi—Pekanbaru di Payakumbuh, Toyota Agya Tabrak Tiang Listrik

Kecelakaan dengan Travel Bukittinggi—Pekanbaru di Payakumbuh, Toyota Agya Tabrak Tiang Listrik

2 April 2026
Akses Jalan Nasional Bukittinggi—Medan Putus Total Akibat Ditimbun Material Longsor

Akses Jalan Nasional Bukittinggi—Medan Putus Total Akibat Ditimbun Material Longsor

2 April 2026
Next Post
Suami di Pasaman Barat Bacok Istri Jelang Berbuka, Kepala Korban Dioperasi

Anak Ungkap Penyebab Suami Bacok Istri di Pasaman Barat: Pelaku Tak Ingin Cerai

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.