© 2025 Kabarminang.com
Pihaknya sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka pemakai sabu-sabu. Karena itu, pihaknya menjerat FH dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat 1, dan menjerat RS dengan 114 ayat (1) juncto Pasal 131 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
© 2025 KabarMinang.com.