Kabarminang — Polisi menangkap dua terduga pengedar sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, tepatnya di bawah kanopi pusat kuliner Kota Payakumbuh, Senin (18/8) malam. Penangkapan tersebut menjadi perhatian puluhan orang karena berada di tengah keramaian.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan bahwa kedua terduga itu ialah FH (51) dan RS (37), warga Batusangkar, Tanah Datar. Pihaknya menangkap keduanya berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada kedua orang tersebut.
“Kami menangkap mereka setelah mereka menjemput sabu-sabu dari Nagari Koto Nan Ampek. Mereka akan mengedarkan sabu-sabu tersebut di Payakumbuh dan Batusangkar,” ucap Hendra pada Selasa (19/8).
Pihaknya menangkap kedua orang itu saat keduanya mengendarai mobil Sigra menuju arah Air Tabit, Payakumbuh Timur. Pihaknya menemukan empat paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening di sebelah pintu mobil itu dengan berat sekitar 17 gram.
“Sabu-sabu itu milik FH. Dia baru pulang dari Jakarta. Dari catatan kejahatannya, dia pernah dipenjara karena mencuri kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Hendra.
Pihaknya masih mengembangkan dan mendalami kasus itu untuk mengetahui dari mana dan dari siapa sabu-sabu itu berasal. Hendra mengatakan bahwa polisi kesulitan melacak bandar sabu-sabu tempat FH membeli barang itu karena FH berkomunikasi dengan bandar melalui aplikasi tertentu.
“FH belum pernah bertemu dengan bandar tempat dia membeli sabu-sabu. Komunikasinya komunikasi terputus,” tutur Hendra.
Pihaknya sudah membawa kedua terduga pemakai itu beserta empat paket sabu-sabu ke Mapolres Payakumbuh. Pihaknya juga menyita mobil Sigra beserta STNK-nya, yang tercatat sebagai milik anak FH.