Kabarminang — Polisi menangkap dua terduga maling kambing di Tanah Datar pada Minggu (7/9) dini hari. Mereka merupakan bagian komplotan spesialis pencuri kambing yang sudah mencuri 20 ekor lebih kambing di kabupaten itu.
Kepala Polres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septianto, mengatakan bahwa keduanya berinisial RS (18), warga Jorong Pasar, Nagari Bagaringin, Kecamatan Lima Kaum, dan MA (17), warga Jorong Tigo Batua, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab.
Pihaknya menangkap kedua orang itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/93/IX/2025/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 7 September 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Ternak. Sejauh ini, katanya, sudah ada tiga korban yang melapor.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti yang cukup dari keterangan korban, saksi-saksi, petunjuk, dan barang bukti, diduga kuat ada beberapa pelaku yang mencuri kambing,” ujar Nur Ichsan pada Kamis (11/9).
Nur Ichsan menceritakan bahwa pada Minggu (7/9) sekitar pukul 00.30 WIB polisi menyelidiki terduga pencuri kambing yang sudah diketahui. Kemudian, dalam patroli di Lapangan Cindua Mato, polisi menemukan terduga pencuri berinisial MA. Polisi lalu menangkap MA dan menanyakan dugaan pencurian kambing yang ia lakukan. MA lantas mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa ada empat temannya yang terlibat pencurian tersebut.
“Setelah itu, polisi kami menuju kediaman RS, salah satu rekan MA. Polisi kemudian menangkap RS. RS mengakui perbuatannya. Mereka mengaku sudah mencuri 20 ekor lebih kambing. Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk diproses hukum. Polisi menyita motor Xeon GT 125, yang digunakan untuk mencuri kambing. Yang lainnya sudah ditetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang). Mereka spesialis pencuri kambing,” tuturnya.
Nur mengatakan bahwa pihaknya sudah menyita dua ekor kambing yang dicuri oleh komplotan tersebut di sebuah pasar ternak di Tanah Datar. Pihaknya menitipkan kedua ekor kambing tersebut kepada pemiliknya.
Pihaknya sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Pihaknya menjerat RS dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1, ke-4, ke-5 KUHP, dan menjerat MA dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Nur menambahkan bahwa pihaknya sudah mengembangkan kasus tersebut karena tidak tertutup kemungkinan ada korban lain. Karena itu, ia mengimbau warga Tanah Datar yang kehilangan kambing untuk melapor ke polres.