Kabarminang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Ujung Gading tahun anggaran 2018.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (22/5) sekitar pukul 18.00 WIB di Kantor Kejari Pasaman Barat. Dua tersangka tersebut ialah Erman, pejabat pembuat komitmen, dan PT Tasya Total Persada, pelaksana proyek.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pasaman Barat, Mas Benny Mika Dorma Saragih, menyampaikan bahwa pembangunan gedung rumah sakit tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan dalam kontrak.
“Hasil pengujian laik fungsi menunjukkan terjadinya penurunan bangunan pada Blok A, B, dan C. Khusus Blok C dinyatakan tidak layak fungsi karena kemiringannya telah melewati ambang batas dan berbahaya bagi keselamatan pengguna,” ujarnya.
Akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai itu, kata Benny, negara ditaksir rugi Rp6.364.958.045,87. Ia menyebut bahwa jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tertanggal 21 April 2025.
Setelah menjalani pemeriksaan, kata Benny, tersangka Erman langsung ditahan oleh penyidik Kejari Pasaman Barat. Ia mengatakan bahwa pihaknya menitipkan Erman di Rumah Tahanan Kelas II B Anak Air, Padang, selama 20 hari ke depan.
Benny menginformasikan bahwa pihaknya menjerat Erman dan PT Tasya Total Persada dengan pasal berlapis. Secara primair, kata Benny, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal subsidair yang disangkakan kepada mereka ialah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.
Benny menambahkan bahwa Kejari Pasaman Barat akan terus mendalami kasus itu.