Kabarminang – Sebanyak 18 remaja putri terjaring razia dalam operasi pengawasan dan penertiban yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Jumat (27/6/2025) dini hari.
Operasi ini dilakukan dalam rangka menyambut malam pergantian Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah.
Para remaja tersebut diamankan dari berbagai lokasi tempat hiburan malam di Kota Padang dan kemudian dibawa ke Markas Satpol PP di Jalan Malaka, Kecamatan Padang Timur, untuk pendataan dan pembinaan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyatakan bahwa sebagian dari mereka tidak membawa identitas diri, sementara lainnya mengenakan pakaian yang dianggap tidak sopan.
“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, hal-hal tersebut dilarang,” ujar Rio.
Selain menjaring remaja, Satpol PP juga mengawasi sekitar delapan tempat hiburan malam serta membubarkan aksi balap liar di kawasan Khatib Sulaiman.
“Rata-rata pelanggaran yang ditemukan adalah terkait jam operasional. Pemilik usaha kami beri peringatan agar patuh terhadap aturan dan ikut menjaga ketertiban umum,” tutupnya.