Kabarminang – Petugas Satpol PP mengamankan belasan pengunjung hotel dan penginapan di Kota Padang pada Sabtu (12/4) malam. Mereka ditertibkan karena diduga menyalahi aturan menginap.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya merazia sejumlah penginapan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Saat pengawasan tersebut ditemukan 16 pengunjung yang menginap, diduga bukan suami istri. Mereka terdiri dari tujuh laki-laki dan sembilan perempuan.
“Mereka kedapatan berpasang-pasangan di dalam kamar hotel. Saat pemeriksaan identitas, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen pernikahan yang sah,” kata Chandra, Minggu (13/4).
Chandra melanjutkan, lantaran diduga pasangan ilegal, mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Padang untuk diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Pemeriksaan ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang status dan kegiatan mereka selama berada di hotel,” terangnya.
Chandra belum menyampaikan hasil pemeriksaan. Namun ia menegaskan setelah proses pemeriksaan selesai, mereka yang terjaring tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Pihaknya juga mewanti-wanti pemilik hotel mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Padang yakni tidak mengizinkan pasangan belum menikah menginap. Hotel yang melanggar, kata Chandra, akan disanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap pemilik hotel bisa bekerja sama menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang,” imbuhnya.