Kabarminang – Sebanyak 131 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, enam orang diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis usai pelaksanaan upacara HUT RI ke-80 di Aula Rutan.
Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, melainkan kesempatan untuk memulai kehidupan baru.
“Hari ini saya serahkan surat remisi ini. Jangan ulangi lagi kesalahan dimasa lalu. Gunakan kesempatan ini untuk membuktikan diri menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat bagi keluarga, daerah, dan bangsa,” katanya.
Ia mengatakan, kemerdekaan sejatinya bukan hanya terbebas dari jeruji, tetapi juga bebas dari kebiasaan buruk yang menjerumuskan. Pemerintah Daerah, lanjutnya, mendukung penuh upaya pembinaan yang dilakukan pihak rutan agar para WBP siap kembali ke masyarakat.
“Kami berharap keluarga dan masyarakat menerima mereka dengan tangan terbuka agar proses reintegrasi berjalan baik. Jangan sia-siakan kesempatan kedua ini,” katanya.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang Torkis Freddy Siregar, mengatakan dari total 189 WBP yang ada, 131 orang dinyatakan layak menerima remisi.
“Enam orang langsung bebas, sementara 125 lainnya mendapatkan remisi umum. Ini menunjukkan pembinaan di rutan berjalan baik,” jelasnya.
Ia mengatakan, pemberian remisi didasarkan pada dua syarat utama, yakni administratif (putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap) dan substantif (berkelakuan baik minimal enam bulan terakhir serta tidak pernah melanggar aturan).
“Dengan syarat ini, penerima remisi adalah mereka yang benar-benar menunjukkan kesungguhan untuk berubah,” ujarnya.