Ia mengingatkan bahwa keberadaan bangunan liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan, keindahan kota, serta aksesibilitas masyarakat terhadap ruang publik.
Dalam kesempatan itu, Eka Putra Irwandi juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, serta mematuhi seluruh peraturan daerah yang berlaku.
“Mari bersama kita jaga ketertiban dan keindahan kota. Fasilitas umum harus dikembalikan fungsinya agar bisa digunakan seluruh lapisan masyarakat,” tutup Eka.
halaman 2 dari 2