Setelah dimintai keterangan di kantor polres, kata Hardi, GN mengakui bahwa ia mengisap sabu-sabu di rumahnya dengan FRH. Ia menyebut bahwa kejadiannya Juli 2026.
“Waktu itu GN memvideokan FRH sedang mengisap sabu-sabu, lalu FRH memvideokan GN melakukan hal yang sama. Baru-baru ini mereka bertengkar, lalu GN membagikan video FRH sedang mengisap sabu-sabu di Facebook, sedangkan FRH membagikan video GN mengisap sabu-sabu,” tutur Hardi.
Hardi mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksakan urine GN di RSUD M. Zein Painan. Berdasarkan tes tersebut, katanya, perempuan itu negatif sabu-sabu.
Pihaknya melepaskan GN karena tidak menemukan narkoba di rumah perempuan tersebut dan hasil tes urinenya negatif sabu-sabu. Meski demikian, pihaknya meminta jaminan paman (mamak) GN sebagai syarat untuk melepaskan perempuan tersebut.
“Kalau hasil tes urine GN positif memakai sabu-sabu, kami akan merekomendasikan dia untuk direhabilitasi oleh BNNP Sumbar,” ujar Hardi.
Sebelum meninggalkan kantor polres, kata Hardi, GN membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengisap sabu-sabu. Pihaknya juga meminta keluarga GN memantau perempuan itu agar tidak menggunakan sabu-sabu lagi.





















