Kamis, Oktober 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Pilkada

Hasil Sengketa Pilkada Pasaman yang Diajukan Sabar AS-Sukardi Tidak Dapat Diterima MK

Habil Ramanda
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:18
in Pilkada
Sabar AS dan Sukardi pada Pilkada 2024 Pasaman.

Sabar AS dan Sukardi pada Pilkada 2024 Pasaman.

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Sabar AS dan Sukardi (Pemohon) tidak dapat diterima. Dalam sidang putusan, Selasa (4/2), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu yang ditetapkan.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Dengan putusan ini, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut eksepsi lain, kedudukan hukum pemohon, serta pokok permohonan karena dinilai tidak relevan.

Diketahui, Sabar AS-Sukardi menuding adanya pelanggaran dalam pencalonan pasangan nomor urut 1, Mara Ondak dan Anggit. Pemohon menyatakan, Anggit pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Mara Ondak disebut tidak memenuhi syarat sebagai calon karena tidak memproses pemberhentiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil secara resmi, bahkan masih menerima gaji hingga November 2024.

Menurut pemohon, KPU Pasaman lalai dalam memastikan keabsahan persyaratan calon kepala daerah, sehingga keputusan menetapkan pasangan nomor urut 1 dan 2 sebagai peserta pemilihan dianggap melanggar aturan administrasi.


Tags: MKPilkada 2024 PasamanSengketa Pilkada
ShareTweetPin

Berita Terkait

Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, 5 Orang Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, 5 Orang Tewas

26 Januari 2026
Kecelakaan di Jalan Padang Panjang-Solok, Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Kecelakaan di Jalan Padang Panjang-Solok, Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

13 Desember 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Petahana Tumbang, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Pasaman

24 April 2025
11 Daerah di Sumbar Tunda Penetapan Paslon Kepala Daerah Terpilih

Empat Pemilih Tak Terdaftar Ikut Mencoblos, PSU di Pasaman Berpotensi Diulang

21 April 2025
Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

21 April 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Hitung Cepat Tuntas, Welly-Parulian Menangi Pilkada Pasaman

20 April 2025
Next Post
Inilah Pilihan Destinasi Wisata Sumbar dengan Pemandangan Spektakuler

Inilah Pilihan Destinasi Wisata Sumbar dengan Pemandangan Spektakuler

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

Warga Keluhkan Pelayanan RS Paru Sumatera Barat, dari Salah Obat hingga Tabung Oksigen Jatuh

11 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

13 Oktober 2026

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

13 Oktober 2026

Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel di Padang

10 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Berita Terkini

Kaffah Aqiqah Padang Berawal dari Pengalaman Pribadi, Kini Layani Pesanan hingga Luar Negeri

Kaffah Aqiqah Padang Berawal dari Pengalaman Pribadi, Kini Layani Pesanan hingga Luar Negeri

15 Oktober 2026

Kualitas Udara Padang Berbahaya, Siswa PAUD hingga SMP Kembali Belajar dari Rumah

Kabut Asap Makin Tebal, Pelajar di Solok Selatan Dipulangkan Lebih Awal dan Belajar dari Rumah 2 Hari

15 Oktober 2026

Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pemko Padang Perkuat Pengawasan di 34 SPBU

Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pemko Padang Perkuat Pengawasan di 34 SPBU

15 Oktober 2026

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Suharyanto

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Suharyanto

15 Oktober 2026

Pemko Padang Perkuat Literasi Kependudukan Lewat Program Sekolah

Pemko Padang Perkuat Literasi Kependudukan Lewat Program Sekolah

15 Oktober 2026

Conveyor Belt Semen Padang Terbakar, Perusahaan Pastikan Produksi dan Distribusi Tak Terganggu

Conveyor Belt Semen Padang Terbakar, Perusahaan Pastikan Produksi dan Distribusi Tak Terganggu

15 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.