Kabarminang – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Penandatanganan berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (8/10/2026), dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang diikuti kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, serta disaksikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Setya Nugraha, dan perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Rapat koordinasi yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama KPK tersebut bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan sistem perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan internal pemerintah daerah.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyebut kegiatan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, komitmen tersebut perlu diterapkan secara konsisten oleh seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini. Pengawasan internal yang efektif diharapkan dapat menjadi sistem peringatan dini sebelum persoalan berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, juga menyoroti peran strategis APIP dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran melalui pengawasan internal. Penguatan fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang lebih akuntabel.
Bagi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, komitmen tersebut menjadi landasan untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. Bupati Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus diterapkan sejak penyusunan program, penganggaran, hingga proses pengadaan barang dan jasa.
“Bagi kami, tata kelola pemerintahan yang baik harus dibangun melalui proses yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan berlandaskan integritas. Karena itu, komitmen ini harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, bukan berhenti pada penandatanganan semata,” ujar Annisa.
Ia menambahkan, perbaikan tata kelola diperlukan agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan program pembangunan dapat berlangsung secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pemerintahan yang bersih, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Annisa didampingi perwakilan Ketua DPRD Dharmasraya, Fadli Aulia, Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Komitmen tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi Pemkab Dharmasraya untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, dan memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai ketentuan. Penerapan prinsip integritas dalam setiap tahapan pemerintahan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.





















